HomeNasionalDrama Lapas Cibinong di DPR, Barang Dipindahkan Usai Sidak Ombudsman

Drama Lapas Cibinong di DPR, Barang Dipindahkan Usai Sidak Ombudsman

Bogordaily.net – Persoalan Lapas Cibinong kini bergeser dari pemeriksaan lapangan ke meja parlemen. Senin, 28 September 2026, Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rapat itu membahas temuan Ombudsman RI setelah melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Temuan tersebut sebelumnya memunculkan istilah “klaster mewah” karena adanya sejumlah fasilitas dan bangunan yang menjadi sorotan.

Lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong telah dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya membuka rapat setelah memastikan kehadiran anggota dari delapan fraksi.

Salah satu bagian yang cukup menyita perhatian adalah soal pemindahan barang dari rumah dinas pegawai setelah sidak Ombudsman.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menanyakan siapa yang memerintahkan pemindahan sofa, AC, foto, dan sejumlah barang lain yang sebelumnya ditemukan di lokasi.

Wisnu mengakui bahwa perintah tersebut datang darinya.

“Yang memerintahkan adalah saya,” kata Wisnu dalam rapat.

Menurut Wisnu, barang-barang tersebut dipindahkan karena bukan merupakan barang milik negara.

Yanuar kemudian menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas rumah tersebut. Wisnu menjawab bahwa rumah itu merupakan tanggung jawab Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban atau Kasi Kamtib.

Pertanyaan berikutnya menjadi lebih tajam. Mengapa barang-barang tersebut baru dipindahkan setelah Ombudsman datang?

Wisnu menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah masuk atau berkunjung ke rumah anggota yang bersangkutan.

Yanuar meminta Wisnu memberikan jawaban secara jujur. Ia juga mempertanyakan alasan sejumlah fasilitas seperti AC disebut rusak kemudian dipindahkan.

“Jangan bikin kebohongan lagi, Pak,” ujar Yanuar dalam rapat.

Persoalan Lapas Cibinong juga menyentuh keberadaan foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin yang ditemukan di salah satu bangunan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan foto tersebut merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam razia keamanan.

“Bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam razia keamanan,” kata Mashudi.

Mashudi juga memberikan penjelasan mengenai bangunan yang berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi atau SAE. Bangunan yang sebelumnya dinilai menyerupai kontainer atau penginapan itu disebut sebagai kantor operasional kegiatan penggemukan sapi.

Bangunan tersebut, kata Mashudi, dibangun menggunakan APBN 2026.

Masih ada persoalan aset yang perlu didalami. Dari 16 rumah dinas yang berada di kawasan tersebut, 13 bangunan belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau Simak BMN.

Belasan bangunan itu berada di bantaran Sungai Ciliwung. Pemerintah menyatakan aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatannya masih dalam pemeriksaan.

Temuan lain yang ikut dibahas adalah minuman beralkohol. Mashudi menyebut televisi, perabot rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas yang berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib.

Dengan demikian, kepemilikan barang-barang tersebut tidak disebut sebagai fasilitas negara.

Sementara itu, dugaan adanya “jalur tikus” di sekitar Lapas Cibinong juga diperiksa. Mashudi mengatakan pemeriksaan langsung tidak menemukan jalur tikus sebagaimana dugaan sebelumnya.

Lokasi tersebut, menurut dia, dikelilingi aliran Sungai Ciliwung.

Rapat kemudian kembali menyoroti ketidakhadiran Kasi Kamtib Adi Nugroho. Nama Adi muncul karena sejumlah temuan Ombudsman disebut berada di rumah yang menjadi tanggung jawabnya.

Wisnu mengatakan Adi tidak hadir karena sedang demam. Namun, pada saat rapat berlangsung, belum ada surat sakit yang disampaikan.

Yanuar mempersoalkan ketidakhadiran tersebut. Menurut dia, agenda pemeriksaan di Komisi XIII merupakan urusan penting dan pejabat yang dipanggil seharusnya hadir.

Kasus ini belum berhenti di ruang rapat DPR. Sejumlah temuan terkait bangunan, aset negara, fasilitas rumah dinas, barang pribadi, serta dugaan pelanggaran lain masih harus didalami oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Bagi Lapas Cibinong, persoalannya kini bukan lagi sekadar soal apa yang ditemukan Ombudsman ketika sidak. Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab, bagaimana barang dan bangunan itu bisa berada di lokasi, serta apakah seluruh penggunaannya sesuai aturan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here