HomeKabupaten BogorJual Nama Kepala Dinas, Kepala Sekolah SDN Tenjolaya Tabrak Aturan Terkait Kuota...

Jual Nama Kepala Dinas, Kepala Sekolah SDN Tenjolaya Tabrak Aturan Terkait Kuota Siswa

Bogordaily.net – Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan proses kegiatan belajar mengajar di SDN Tenjolaya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Keluhan tersebut muncul setelah jumlah peserta didik yang diterima sekolah disebut melebihi kapasitas rombongan belajar (rombel) yang tersedia.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, SDN Tenjolaya selama ini memiliki dua rombel dengan kapasitas sekitar 72 siswa. Namun, pada penerimaan siswa tahun ini jumlah peserta didik disebut mencapai sekitar 92 hingga 94 siswa.

Kondisi tersebut membuat sekolah menerapkan kegiatan belajar mengajar dalam dua sesi, yakni pagi dan siang.

Sejumlah orang tua mempertanyakan kebijakan penambahan jumlah siswa tersebut. Mereka khawatir kondisi kelas yang lebih padat dapat berdampak terhadap kenyamanan proses belajar mengajar dan mutu pendidikan siswa.

Keluhan itu juga dikaitkan dengan ketentuan mengenai standar pengelolaan satuan pendidikan yang mengatur jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.

Dalam kondisi normal, jumlah maksimal peserta didik pada jenjang sekolah dasar dalam satu rombel disebut sebanyak 28 siswa. Karena itu, kebijakan penambahan peserta didik di SDN Tenjolaya menjadi perhatian sejumlah orang tua.

Soal ini, Kepala SDN Tenjolaya, Riri, mengatakan keputusan menambah jumlah peserta didik telah ditempuh melalui prosedur yang menurutnya resmi. Pihak sekolah mengaku telah mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan untuk mengakomodasi calon siswa yang tidak tertampung di sekolah lain di wilayah tersebut.

Riri mengaku berada dalam posisi dilematis sebagai kepala sekolah. Di satu sisi, sekolah harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun di sisi lain, terdapat banyak orang tua yang berharap anaknya tetap dapat bersekolah di SDN Tenjolaya.

“Saya merasa dilema sebagai kepala sekolah antara menjalankan peraturan sementara banyak orang tua juga yang marah-marah, seolah-olah saya sombong dan tidak mau menerima siswa,” ujar Riri.

Ia menyebut pihak sekolah telah memperoleh izin dari Kepala Dinas Pendidikan untuk menambah jumlah peserta didik hingga sekitar 94 siswa.

Namun, dalam keterangannya kepada wartawan, Riri belum menunjukkan dokumen atau surat persetujuan dari Dinas Pendidikan yang menjadi dasar penambahan kuota tersebut.

Riri menjelaskan, meski terdapat penambahan jumlah siswa, pihak sekolah tetap berupaya mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan menjaga kualitas pembelajaran.

Menurutnya, tenaga pendidik telah diberikan arahan agar proses pembelajaran tetap dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Setiap hari saya terus evaluasi ke guru yang mengajar di setiap kelas,” kata Riri saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi solusi sementara untuk mengakomodasi anak-anak di wilayah Tenjolaya yang membutuhkan akses pendidikan.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Golkar, Ridwan Muhibi atau yang akrab disapa Kang Bibih, meminta persoalan tersebut disikapi secara bijak oleh semua pihak.

Menurutnya, keterbatasan daya tampung sekolah negeri perlu dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka. Orang tua yang anaknya belum dapat diterima di sekolah tertentu juga perlu mendapatkan edukasi mengenai alternatif pendidikan yang tersedia.

“Sebaiknya tetap mengedepankan aturan dan memberikan edukasi kepada orang tua siswa. Sekolah atau belajar tidak harus di negeri, bisa di mana saja,” ujar Kang Bibih kepada Bogordaily.net.

Persoalan kapasitas siswa di SDN Tenjolaya tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara kebutuhan masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan dan penerapan ketentuan mengenai daya tampung serta standar pengelolaan satuan pendidikan.

Untuk memastikan dasar hukum dan izin penambahan jumlah siswa tersebut, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, termasuk dokumen persetujuan yang disebut telah diberikan kepada pihak sekolah.***

(Gibran)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here