Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Bicara Blak-blakan, Klaim Ada Saksi di Lokasi
Bogordaily.net – Laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret penyanyi muda Betrand Peto kini masuk ke ranah hukum.
Perempuan berinisial ANW melaporkan Alfonsus Toribio Tenkudi atau yang dikenal sebagai Betrand Peto ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 12 September 2026.
Dugaan peristiwa itu disebut terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, mengatakan pihaknya memang tidak memiliki rekaman video ataupun CCTV yang merekam langsung kejadian di toilet.
Namun, menurut Nathaniel, ada sejumlah orang yang disebut mengetahui atau melihat peristiwa tersebut.
“Tidak ada bukti video CCTV. Tapi korban melakukan perlawanan dan temannya menjadi saksi karena berada di toilet. Ada satu lagi teman yang melihat tindakan itu terjadi,” kata Nathaniel, Minggu, 13 September 2026.
Pihak korban berharap para saksi dalam perkara tersebut dapat memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
ANW sendiri mengatakan dugaan tindakan tersebut terjadi secara tiba-tiba. Ia membantah sebelumnya mendapat bujukan atau iming-iming dari Betrand Peto.
“Tidak ada. Dia langsung menyerang saya, dia cium saya,” ujar ANW.
Mengenai kemungkinan Betrand Peto berada dalam pengaruh alkohol, ANW mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Kuasa hukum korban pun menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum lainnya, Monteri Marbun, menjelaskan keributan yang terjadi di lokasi akhirnya dipisahkan oleh petugas kelab.
“Petugas dan waitress di sana yang memisahkan. Sehingga mungkin klien kami dibawa keluar dan perselisihan tadi pun selesai,” kata Monteri.
Namun, menurut Monteri, setelah kejadian tersebut tidak ada tindak lanjut ataupun permintaan maaf dari pihak Betrand Peto.
Kondisi itu kemudian membuat ANW memilih menempuh jalur hukum.
“Tidak ada tindak lanjut ataupun permintaan maaf, sehingga klien kami memutuskan untuk membuat laporan polisi. Langsung setelah kejadian tersebut,” tegas Monteri.
Kuasa hukum ANW juga menjelaskan bahwa kedatangan korban bersama rekannya, D, ke kelab tersebut bukan untuk menemui Betrand Peto.
Nathaniel menyebut ANW dan D bukan pengunjung rutin, meski keduanya sudah beberapa kali datang ke tempat tersebut bersama teman-temannya.
ANW mengatakan dirinya sebelumnya juga pernah berkenalan dengan orang baru di tempat hiburan malam tersebut dan tidak pernah mengalami persoalan.
“Mereka hanya penikmat di situ, datang menikmati minuman dan musik. Sebelumnya pernah gabung dengan orang lain di kelab itu, tapi aman-aman saja. Biasanya ya sudah, have fun dan kenalan dengan teman baru,” kata ANW.
Menurut Nathaniel, peristiwa tersebut berlangsung dalam waktu singkat.
Ia menjelaskan, D sempat pergi ke toilet. Setelah itu, ANW disebut ditarik oleh Betrand Peto.
Di private room tersebut, menurut penjelasan kuasa hukum korban, terdapat hampir 10 orang, termasuk waitress. Sementara dari kelompok Betrand Peto disebut ada enam orang, terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan.
Laporan ANW kini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat kepolisian.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.***
