Bogordaily.net – Lapas Kelas IIA Cibinong kembali menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam inspeksi itu ditemukan sejumlah bangunan di area belakang lapas dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Belum ada keterangan resmi mengenai siapa warga binaan yang menempati fasilitas tersebut. Namun, Lapas Cibinong selama ini memang pernah menjadi tempat menjalani pidana sejumlah nama yang cukup dikenal publik.
Berikut beberapa di antaranya.
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo sebelumnya menjalani pidana di Lapas Salemba. Pada 29 Agustus 2023, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong bersama Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Dalam perkara tersebut, hukuman Sambo menjadi penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung mengubah putusan sebelumnya.
Status keberadaannya di Lapas Cibinong dalam informasi publik terbaru perlu dibedakan dari temuan fasilitas khusus Ombudsman. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang mengaitkan Sambo dengan bangunan khusus yang ditemukan dalam inspeksi.
Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf merupakan mantan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo yang menjadi salah satu terpidana perkara pembunuhan Brigadir J.
Ia dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong bersama Sambo dan Ricky Rizal pada 29 Agustus 2023.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf.
Informasi publik pada 2025 masih menyebut Kuat menjalani pidana di Lapas Cibinong.
Ricky Rizal Wibowo
Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo, juga dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023.
Ia menjalani hukuman dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam putusan kasasi, hukuman Ricky menjadi 8 tahun penjara.
Informasi publik pada 2025 masih menyebut Ricky menjalani pidana di Lapas Cibinong.
Harvey Moeis
Nama Harvey Moeis juga tercatat pernah menjalani pidana di Lapas Cibinong.
Kejaksaan Agung mengeksekusi Harvey pada 21 Juli 2025 dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah. Ia ditempatkan di Lapas Cibinong untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Kejaksaan Agung pada November 2025 juga mengonfirmasi bahwa Harvey masih berada di Lapas Cibinong.
Rahmat Effendi
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 7 Agustus 2023 setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Ia merupakan terpidana perkara korupsi yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi.
Pada Januari 2026, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan Rahmat Effendi masih menjadi warga binaan Lapas Cibinong dan belum masuk program pembebasan bersyarat.
Rahmat Effendi menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith juga pernah menjalani pidana di Lapas Cibinong.
Ia dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, pada 8 Agustus 2019 setelah divonis tiga tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap dua remaja.
Bahar kemudian memperoleh program asimilasi pada 16 Mei 2020. Namun, program tersebut dicabut tiga hari kemudian dan ia kembali menjalani pidana di tempat lain.
Bahar selanjutnya dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.
Rizal Djalil
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil juga pernah menjadi warga binaan Lapas Cibinong.
KPK mengeksekusinya ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 6 Mei 2021 setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
Rizal Djalil divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam perkara suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Aulia Imran Maghribi
Terpidana kasus korupsi Aulia Imran Maghribi juga pernah menjalani pidana di Lapas Cibinong.
KPK mengeksekusi konsultan pajak Foresight Consulting tersebut ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 19 September 2022.
Aulia Imran dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap yang berkaitan dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.
Deretan nama tersebut menunjukkan bahwa Lapas Cibinong pernah menjadi tempat menjalani pidana bagi sejumlah terpidana dalam perkara besar, mulai dari pembunuhan berencana hingga korupsi.
Namun, temuan Ombudsman pada 23 September 2026 merupakan persoalan berbeda. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang menyebut siapa penghuni bangunan dengan fasilitas khusus yang ditemukan di area belakang lapas tersebut.
Karena itu, identitas penghuni dan status penggunaan fasilitas tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.***
