Bogordaily.net – Seorang direktur perusahaan properti di Bogor terjerat kasus dugaan penipuan perizinan. Korban mengalami kerugian sampai Rp 640 juta.
Korban melaporkan kejadian dialami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota pada September 2025.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/661/IX/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat.
Korban, A melaporkan Rifky Chandra Cahyadi sebagai terduga pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan.
A bercerita, kejadian bermula ketika mempercayakan pengurusan izin bangunan pada Rifky.
“Dengan skema pembayaran yang disepakati. Ada bonus-bonus juga,” kata A.
Ia mengatakan bahwa Rifky seorang direktur di beberapa perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Oleh karenanya, A memberi kepercayaan pada Rifky untuk mengurus izin dari bisnis properti miliknya.
Ada tiga izin proyek properti yang dipercayakan ke terduga pelaku dalam beberapa tahun belakangan.
Namun dari ketiga proyek tersebut, A tak kunjung menerima izin dari Rifky.
Proyek pertama, Rifky mengaku pada A sudah menempuh proses pembuatan izin sampai tahap Surat Keterangan Restribusi Daerah (SKRD).
“Selebihnya gak ada kabar,” katanya.
Sampai akhirnya A harus menggunakan jasa pihak lain untuk melanjutkan proses pembuatan izin sampai selesai.
Dengan begitu, pengeluaran A dalam proses pengurusan izin jauh lebih besar.
“Tapi rifky mengklaim bahwa itu tetap dia yang kerjakan sampai akhir,” katanya.
Pada proyek kedua, Rifky mengaku pengurusan izin terhambat sebuah kendala.
“Setelah ditelusuri tahapan awalpun, KRK (Keterangan Rencana Kota), belum selesai,” katanya.
Lagi-lagi, korban mengambil alih proses tersebut sampai tahapan penerbitan izin.
Bahkan untuk ketiga kalinya Rifky Chandra Cahyadi kembali berkilah.
“Dia info ada aspek TGT. Sedangkan tahapan itu harusnya gak ada. Sampai akhirnya tim yang handle dan sekarang sudah selesai perizinannya,” katanya.
Padahal pada proyek tersebut Rifky sudah mengantongi bonus ratusan juta yang dijanjikan korban jika pekerjaan selesai.
“Sudah dikeluarkan semua. Dan beberapa biaya izin yang sudah dikeluarkan,” katanya.
Kerugian yang dialami korban untuk sementara terhitung sebesar Rp 640 juta.
Menurutnya Rifky bukan hanya mengerjakan kepengurusan izin di proyek tersebut.
Bahkan menurut A, Rifky juga menduduki jabatan sebagai salah satu Direktur di PT Coliving Buana Urban dan PT Sasmita Properti Internasional, perusahaan yang juga bergerak pada bisnis properti.
Meski telah diduga melakukan penipuan soal jasa mengurus izin, kata A, Rifky justru disinyalir menjalankan bisnis properti lain.
Kini korban menerima informasi bahwa Rifky sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Polresta Bogor Kota.
Korban berharap Rifky Chandra Cahyadi dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum berlaku, serta mengembalikan seluruh uang yang sudah diberikan.
“Kita maunya dia ganti rugi,” katanya.
Sedangkan Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam Dwi Saputra membenarkan adanya laporan dugaan penipuan oleh Rifky Chandra Cahyadi.
“Iya, laporan itu ada di Polresta (Bogor Kota),” katanya saat dikonfirmasi.
Namun begitu Imam belum merinci kelanjutan proses hukum yang berjalan.
Hasil penelusuran, ternyata Rifky Chandra Cahyadi menjabat sebagai direktur perusahaan yang melola bisnis rumah kos mewah Green Harris View (GHV) di kawasan Cikarawang, Kabupaten Bogor.
“Dia direkturnya, direksi,” kata seorang pegawai saat dikonfirmasi.
Hanya saja saat ditemui keberadaan Rifky tidak diketahui.
“Jarang ke sini,” katanya.
Rupanya perusahaan yang dipimpin Rifky bergerak di sejumlah bisnis rumah kos.
“Iya masih di kawasan sini juga,” katanya.***
