HomeBeritaPertamina Batalkan Rencana Wajib Tunjukkan STNK untuk Beli BBM Subsidi

Pertamina Batalkan Rencana Wajib Tunjukkan STNK untuk Beli BBM Subsidi

Bogordaily.net – PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan mekanisme pembelian bahan bakar minyak atau BBM subsidi yang sebelumnya mengharuskan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Rencana tersebut sebelumnya menjadi perhatian luas setelah informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi beredar di masyarakat.

Pertamina Patra Niaga kemudian menegaskan bahwa mekanisme pengecekan STNK tersebut bukan merupakan kebijakan nasional yang berlaku bagi seluruh konsumen BBM subsidi di Indonesia.

Rencana itu sebelumnya hanya berkaitan dengan mekanisme pengawasan yang akan diterapkan secara lokal di wilayah Sumatera Selatan.

Namun, informasi mengenai rencana tersebut berkembang luas di tengah masyarakat hingga menimbulkan berbagai respons dan kekhawatiran.

Sebagian masyarakat bahkan mengira kewajiban menunjukkan STNK akan segera diberlakukan secara nasional di seluruh SPBU.

Menanggapi situasi tersebut, Pertamina Patra Niaga akhirnya meminta agar rencana penerapan mekanisme tersebut dibatalkan.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pihaknya memperhatikan berbagai masukan dan respons masyarakat terhadap informasi yang beredar.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam keterangannya, Jumat 4 September 2026.

Menurut Kitty, informasi yang awalnya berkembang dari wilayah Sumatera Selatan tersebut kemudian meluas hingga menjadi perhatian secara nasional.

Kondisi tersebut dinilai telah memunculkan ketidaknyamanan serta kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pertamina Patra Niaga pun menyampaikan permohonan maaf atas keresahan yang muncul akibat informasi mengenai rencana penerapan mekanisme tersebut.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” lanjutnya.

Sebelumnya, pengecekan STNK direncanakan sebagai bagian dari upaya pengawasan penyaluran BBM subsidi, khususnya Biosolar, di sejumlah SPBU wilayah Sumatera Selatan.

Dalam mekanisme yang direncanakan, konsumen Biosolar akan diminta menunjukkan STNK kendaraan.

Data dalam STNK kemudian direncanakan digunakan untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan informasi yang tercatat dalam sistem atau QR Code Subsidi Tepat.

Tujuan dari mekanisme tersebut adalah untuk memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi.

Selain mencegah pengisian BBM secara berulang, mekanisme tersebut juga dirancang untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Namun, Pertamina menegaskan bahwa rencana tersebut hanya bersifat lokal dan bukan ketentuan yang berlaku secara nasional.

Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan sebelumnya juga menyebut penerapan mekanisme tersebut masih berada dalam tahap transisi, uji coba, dan sosialisasi.

Rencana awalnya, pengecekan STNK akan diterapkan secara lebih luas mulai 15 September 2026.

Namun, setelah informasi tersebut menjadi perhatian publik secara nasional, manajemen Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan implementasinya.

Meski rencana pengecekan STNK dibatalkan, Pertamina Patra Niaga memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi tetap dilakukan.

Perusahaan akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penyalur, termasuk SPBU, untuk memastikan BBM subsidi benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga tercatat telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.

Pertamina juga menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.

Sanksi yang diberikan dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara atau skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha bagi lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

Selain melakukan pengawasan internal, Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dalam mendukung penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran, Pertamina tetap mengandalkan sistem digital melalui QR Code Subsidi Tepat yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.

Sistem tersebut digunakan sebagai salah satu instrumen untuk membantu pengawasan distribusi dan memastikan BBM subsidi disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa setiap kebijakan baru yang berkaitan langsung dengan mekanisme penyaluran BBM kepada masyarakat akan melalui proses koordinasi dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait.

Koordinasi tersebut melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.

Dengan dibatalkannya rencana kewajiban menunjukkan STNK tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa pembelian BBM subsidi di seluruh Indonesia akan mewajibkan konsumen membawa dan memperlihatkan STNK kepada petugas SPBU.

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa mekanisme pembelian BBM subsidi saat ini tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan resmi yang berlaku.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here