HomeKota BogorSatresnarkoba Polresta Bogor Kota Berhasil Ungkap Kasus Ganja 18 Kilogram di Terminal...

Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Berhasil Ungkap Kasus Ganja 18 Kilogram di Terminal Bubulak

Bogordaily.net -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika antar Provinsi dengan modus pengiriman paket ekspedisi.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 18,05 kilogram ganja kering serta 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L.

Satu orang tersangka berinisial MDF (25), warga Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil diamankan petugas di wilayah hukum Jawa Timur setelah polisi melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery dari Terminal Bus Bubulak, Kota Bogor.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini dalam konferensi pers resmi di Mako Polresta Bogor Kota.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket berisi barang terlarang di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Bogor Barat,” ujar AKBP Arie Trestiawan kepada awak media, Selasa 8 September 2026

Kasus ini bermula pada Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menerima informasi dari warga mengenai paket mencurigakan di agen Bus PO Murni Jaya Terminal Bubulak.

Paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNE Cargo tersebut mulanya diklaim berisi rokok dan ditujukan ke wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan mendalam dan memutuskan menjalankan teknik controlled delivery atau pengawalan paket secara terselubung untuk mengidentifikasi penerima barang di kota tujuan.

Pada Kamis 3 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim bergerak mengawal paket tersebut menggunakan bus antarkota menuju Sidoarjo. Setibanya di pool bus KYM Trans Sidoarjo, petugas melakukan pengamatan di sekitar lokasi.

Tidak berselang lama, tersangka MDF datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah untuk mengambil paket peti kayu tersebut.

Petugas langsung menyergap tersangka di lokasi tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu peti kayu berisi 17 bungkus besar ganja kering yang dililit lakban cokelat dengan total berat 18,05 kilogram.

Selain itu, dalam jok sepeda motor tersangka, petugas juga menemukan 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MDF mengaku diperintah oleh seseorang berinisial YR alias W untuk mengambil paket dan menyimpannya sebelum diedarkan kembali. MDF dijanjikan upah sebesar Rp3.500.000 untuk pengiriman tersebut.

“Tersangka mengaku sudah sekitar tiga tahun bekerja sebagai kurir narkoba di bawah kendali saudara YR alias W,” ungkap AKBP Arie Trestiawan.

Atas perbuatannya, tersangka MDF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 610 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKBP Arie Trestiawan menegaskan bahwa jajaran Polresta Bogor Kota akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya.

Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 108.829 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan melarang.***

Muhammad Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here