HomeKabupaten BogorTipu-tipu Jual Beli Tanah di Kabupaten Bogor, 4 Orang Jadi Tersangka Termasuk...

Tipu-tipu Jual Beli Tanah di Kabupaten Bogor, 4 Orang Jadi Tersangka Termasuk Kades

Bogordaily.net – Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli tanah di wilayah Kabupaten Bogor, pada Selasa 29 September 2026.

Dalam kasus tersebut, Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni, ES, MS, I dan D. Keempatnya merupakan oknum kepala desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, staff hingga dua dari pihak swasta.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa, pihaknya saat ini sedang melakukan penanganan perkara tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat pada bulan Agustus tahun 2025 lalu.

“Jadi, untuk dari 4 tersebut (tersangka), salah satunya adalah oknum kepala desa, satu adalah staf desa, dan dua itu swasta,” kata Anggi kepada wartawan, Selasa 29 September 2026.

Polis menyebut, modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni menggunakan figur yang dikondisikan untuk mengaku sebagai pemilik tanah.

Kemudian dokumen yang digunakan dalam transaksi juga terindikasi kuat palsu dengan luas tanah yang mencapai 4 hektare.

“Kemudian di dalam prosesnya melakukan serangkaian kata-kata bohong terkait dengan proses jual beli tanah ataupun lahan di daerah setempat dengan cara saudara ES mengumpulkan figur,” jelasnya.

“Figur-figur ataupun sosok-sosok orang-orang yang bisa diperdaya untuk menyatakan bahwa tanah-tanah yang sedang di dalam proses penjualan itu, proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka.” tambah Anggi.

Menurut Anggi, dalam proses pembayaran DP sudah dilakukan, namun kemudian setelah ditindaklanjuti lebih lanjut, dilakukan verifikasi, dilakukan klarifikasi kepada si pemilik tanah-tanah tersebut.

Sementara itu, para pemilik tanah tersebut kemudian menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan penjualan atas tanah yang dimiliki oleh mereka.

“Dilakukan penelusuran, diketahui ternyata bahwa memang figur-figur tersebut adalah pihak-pihak yang kemudian dikondisikan, berikut dengan dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh saudara ES itu pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu,” ungkap dia.***

Albin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here