HomeHiburanIndra Kenz Si "Murah Banget" Bebas dari Lapas Cibinong

Indra Kenz Si “Murah Banget” Bebas dari Lapas Cibinong

Bogordaily.net – Indra Kenz bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Ironisnya, kabar itu muncul ketika lapas yang sama sedang menjadi sorotan nasional gara-gara temuan hunian yang disebut Ombudsman berstandar apartemen.

Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi menjalani pembebasan bersyarat sejak Kamis, 24 September 2026.

Ia kini tidak lagi berada di dalam Lapas Cibinong. Tetapi kebebasannya belum sepenuhnya bebas.

Sampai 2030, terpidana kasus Binomo itu masih harus menjalani bimbingan dan wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Kepala Bapas Bogor Jatmiko membenarkan status tersebut.

“Sebulan sekali yang bersangkutan harus datang ke Bapas Bogor. Penjamin adalah keluarga yang tinggal di Bogor,” kata Jatmiko, Jumat, 25 September 2026.

Pada saat yang hampir bersamaan, Lapas Cibinong sedang ramai dibicarakan.

Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas yang memiliki fasilitas cukup lengkap. Ada ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak.

Ombudsman menyebut fasilitas tersebut berstandar apartemen. Bahkan ditemukan pula gym dan area simulasi golf yang sedang dibangun.

Ada pula temuan minuman beralkohol di salah satu kulkas. Namun Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut.

Jadi, di sini ada dua cerita yang waktunya bertemu.

Indra Kenz keluar dari lapas.

Sementara Lapas Cibinong justru sedang diperiksa karena persoalan fasilitas hunian yang dinilai tidak biasa.

Pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Barat memberikan penjelasan mengenai bangunan yang ditemukan Ombudsman.

Kakanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno mengatakan lokasi tersebut merupakan kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang di dalamnya terdapat rumah dinas jabatan.

Namun, ia juga mengatakan apabila ditemukan hal-hal yang tidak semestinya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai aturan.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pun meminta persoalan tersebut dibuka secara terang.

Media dipersilakan melihat langsung fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman. Pertanyaannya kemudian bukan hanya soal bagus atau tidaknya bangunan itu.

Tetapi: siapa yang menggunakan?

Untuk apa?

Dan apakah penggunaannya sesuai aturan?

Yusril menyebut kemungkinan bangunan tersebut merupakan rumah pegawai, tempat asimilasi narapidana menjelang bebas, atau fasilitas khusus bagi narapidana tertentu. Ia juga menegaskan akan ada tindakan apabila ditemukan fasilitas yang dibuat atau dikomersialkan oleh pejabat maupun pegawai pemasyarakatan.

Sementara itu, Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 November 2022. Ia juga dijatuhi denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang serta penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen.

Perkara tersebut bermula dari promosi aplikasi Binomo melalui media sosial.

Dalam perkara itu, jaksa menyebut Indra mempromosikan Binomo seolah-olah sebagai aktivitas trading yang dapat memberikan keuntungan cepat.

Kini masa pidana penjaranya memasuki fase berbeda.

Indra Kenz bebas bersyarat, tetapi masih wajib datang ke Bapas Bogor sebulan sekali hingga masa bimbingannya berakhir pada 2030.

Sementara itu, Lapas Cibinong harus menjawab pertanyaan yang jauh lebih besar: sebenarnya untuk siapa hunian-hunian dengan fasilitas seperti apartemen itu disediakan?

Pertanyaan tersebut kini bukan lagi sekadar cerita dari dalam tembok lapas.

Ombudsman sudah melihatnya.

Kementerian sudah merespons.

Dan publik sedang menunggu hasil pemeriksaannya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here