HomeNasionalAlasan MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran Meski Tak Temukan Bukti Ijazah...

Alasan MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran Meski Tak Temukan Bukti Ijazah SMA

Bogordaily.net – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Meski dalam pertimbangannya MK menyebut tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Gibran, perkara tersebut kandas karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh 12 orang. Mereka adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra Tiurma MS Sihombing.

Termohon dalam perkara tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sementara Bawaslu RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara menjadi pihak terkait.

MK menilai para pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

Hakim MK Liliek P Adi menjelaskan, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta pemilu.

“Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan norma pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Liliek.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Alasan MK tak kabulkan gugatan ijazah SMA Gibran kemudian berujung pada putusan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Artinya, MK tidak masuk untuk mengabulkan tuntutan para pemohon karena persoalan legal standing telah menjadi hambatan utama dalam perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. MK juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Pada pokok perkara, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dengan demikian, putusan tersebut bukan berarti MK mengabulkan dalil para pemohon mengenai persoalan ijazah Gibran. Perkara berhenti pada persoalan kedudukan hukum pihak yang mengajukan gugatan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here