Bogordaily.net – Kasus dugaan penganiayaan di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor mulai berujung pada urusan disiplin kepegawaian.
Badan Gizi Nasional (BGN) tidak tinggal diam. Setelah video dugaan kekerasan di lingkungan kantor itu beredar luas, investigasi dilakukan. Langkah penindakan pun disiapkan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Gilang, Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta. Statusnya kini masuk dalam penanganan sidang etik kepegawaian di BGN pusat.
Kasus ini bermula dari video dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, di lingkungan KPPG Bogor, Jawa Barat. Video tersebut memicu perhatian publik karena peristiwa kekerasan itu terjadi di lingkungan kerja yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan institusinya telah melakukan investigasi untuk menelusuri kronologi dan fakta-fakta kejadian.
“Setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tysa, Sabtu, 17 Oktober 2026.
BGN juga mencatat bahwa Kepala KPPG Bogor dan Kepala Subbagian Tata Usaha berada di lingkungan kantor ketika perselisihan terjadi. Pihak KPPG kemudian berupaya melerai dan menegaskan bahwa kekerasan bukan cara yang dapat dibenarkan untuk menyelesaikan persoalan.
Namun, BGN mengingatkan bahwa penanganan kasus harus tetap berpijak pada hasil pemeriksaan. Informasi yang beredar perlu disampaikan secara cermat agar tidak mendahului proses yang sedang berjalan.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN, Rahman, mengatakan langkah kepegawaian terhadap pihak terkait telah disiapkan.
Posisi Gilang sebagai Korwil Purwakarta menjadi salah satu bagian dari proses tersebut. Penanganannya akan dilakukan melalui sidang etik kepegawaian di Biro SDMO BGN pusat.
Artinya, perkara ini tidak berhenti pada klarifikasi setelah video beredar. Ada mekanisme internal yang harus dijalani untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan aturan kepegawaian.
BGN menegaskan, personel yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG wajib menjaga profesionalisme, mematuhi aturan, dan menjunjung tinggi etika kerja.
Sebab, program yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar distribusi makanan. Program itu juga membutuhkan orang-orang yang mampu bekerja secara profesional dan menjaga integritas.
Perselisihan antarindividu bisa terjadi di mana saja. Tetapi, menyelesaikannya dengan kekerasan bukan pilihan yang dapat dibenarkan.
Kini, tindak lanjut kasus KPPG Bogor berada pada proses pemeriksaan dan penegakan etik. Hasilnya akan menjadi dasar bagi BGN untuk menentukan langkah kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.***

