HomeKota BogorDH Terlapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 3 Miliar, Mangkir dari...

DH Terlapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 3 Miliar, Mangkir dari Panggilan Polisi

Bogordaily.net – Terlapor kasus dugaan penipuan investasi bodong senilai Rp. 3 M, DH, mangkir dari panggilan polisi. Seharusnya terlapor memenuhi panggilan polisi pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Kuasa hukum terlapor, Manambak Silalahi, SH., menjelaskan bahwa Terlapor harusnya memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan dugaan penipuan investasi bohong senilai Rp. 3 miliar, yaitu pada Jumat, 22 Oktober 2026.

“Namun, kepada penyidik DH, meminta supaya jadwal pemanggilannya diubah menjadi Senin, 26 Oktober 2026,” Kata Manambak, Rabu 28 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, meski DH sudah berjanji akan memenuhi panggilan dari penyidik Polda Jabar pada Senin 26 Oktober 2026, namun DH, kembali mangkir.

“Hingga saat ini, tidak ada respon dari terlapor DH, ” Ucap Manambak.

Bahkan, lanjut Manambak, penyidik Polda Jabar, sudah berulangkali menelfon kepada DH maupun istrinya. Akan tetapi pangggilan telfon serta pesan elektronik yang disampaikan tidak ditanggapi.

Tidak hanya penyidik, selaku kuasa hukum Manambak juga berusaha menghubungi DH selaku terlapor pada Selasa 27 Oktober 2026, melalui chat Whatshapp. Ia menanyakan alasan kenapa tidak hadir, akan tetapi DH tidak ada respon, melainkan WA kuasa hukum tersebut hanya dibaca saja.

“Ketika dihubungi penyidik, sama sekali tidak ada tanggapan dari DH. Kemarin sya juga sudah menghubungi. Cuma dibaca saja,” Kata Manambak.

Manambak juga menjelaskan, Terlapor justru sibuk melakukan pembelaan di kalangan teman-temannya.

Harusnya, terang Manambak, DH memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan sebagai terlapor.

“Bukannya palying victim, kepada orang lain,” Tegas Manambak.

Diberitakan sebelumnya DH, diduga telah melakukan penipuan berupa investasi gula pasir.

Pada kesempatan itu DH dua kali meminta pelapor E, supaya menyetorkan dana Rp. 1,5 miliar hingga dia kali.

Belakangan, bahkan sudah hampir dua tahun tidak ada pembagian hasil dari investasi senilai total Rp. 3 milyar yang dijanjikan DH kepada E.

“DH berjanji jika suatu hari terjadi masalah maka dirinya berjanji akan mengembalikan dana investasi yang sudah disetorkan terlapor,” Tutup Manambak.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here