HomePolitikHasil Putusan MK Soal Ijazah Gibran Dibacakan Malam Ini

Hasil Putusan MK Soal Ijazah Gibran Dibacakan Malam Ini

Bogordaily.net – Sidang putusan MK soal Ijazah Gibram memasuki babak final. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi pada pukul 20.00 WIB.

“Pengucapan Putusan,” demikian keterangan MK melalui situs resminya.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sebelumnya, MK telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, hingga para ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Perjalanan perkara ini juga sempat menjadi perhatian setelah salah satu ahli dari pihak relawan Gibran diusir dari ruang sidang oleh hakim MK. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Gugatan Ijazah Gibran diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan kemudian resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026.

Dalam perkara tersebut, KPU menjadi pihak termohon, sementara Bawaslu menjadi pihak terkait.

Ke-12 pemohon terdiri atas Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurut pemohon, dugaan tersebut baru terungkap belakangan dan dinilai sempat ditutupi. Karena itu, mereka meminta persoalan tersebut diuji melalui persidangan dengan pembuktian yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gugatan Ijazah Gibran pada dasarnya tidak hanya meminta pengujian mengenai dokumen pendidikan, tetapi juga mempersoalkan keabsahan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Para pemohon menyatakan apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya.

Sebaliknya, apabila dalam persidangan terbukti syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi, pemohon meminta MK menjatuhkan putusan diskualifikasi.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” demikian alasan para pemohon.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada sidang pembacaan putusan MK malam ini. Putusan tersebut akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai seluruh dalil dan bukti yang telah diajukan dalam perkara tersebut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here