Bogordaily.net – Gaji PNS lewat Koperasi Merah Putih bukan lagi sekadar wacana. Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana itu mulai direalisasikan tahun ini.
Kabar itu disampaikan Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu, 14 Oktober 2026.
“Sekarang (tahun ini),” kata Ferry ketika ditanya kapan rencana tersebut mulai berjalan.
Menurut Ferry, usulan penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sudah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Bahkan, ia menyebut anggaran pembayarannya telah disetujui.
“Mulai sekarang kok, mulai diajukan ke Kementerian Keuangan dan akan siap dibayarkan,” ujarnya.
Kalau rencana ini berjalan, ada perubahan menarik dalam cara PNS menerima gaji. Selama ini, perbankan menjadi jalur utama pembayaran penghasilan aparatur negara. Kini, koperasi desa dan kelurahan disiapkan ikut mengambil bagian.
Tentu, bukan berarti semua PNS harus meninggalkan bank tempat mereka menerima gaji selama ini.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya sudah menjelaskan bahwa penyaluran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN) melalui KDKMP bukan semata-mata untuk menggeser peran Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Koperasi justru disiapkan menjadi pilihan tambahan bagi ASN untuk menerima gaji maupun pensiun.
Dengan begitu, pegawai memiliki alternatif layanan. Koperasi pun mendapat peluang mengembangkan usaha di bidang jasa keuangan.
Rencana pembayaran gaji PNS lewat Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya Kementerian Koperasi memperluas fungsi KDKMP.
Koperasi tidak hanya diharapkan menjadi tempat kegiatan ekonomi warga desa dan kelurahan. Lembaga ini juga diarahkan menjadi penyedia layanan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk mendukung rencana tersebut, setiap KDKMP nantinya akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, BRIlink, serta penyedia layanan lainnya.
Kerja sama itu penting. Sebab, menyalurkan gaji bukan sekadar memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lain. Ada urusan jaringan layanan, keamanan transaksi, pencatatan, hingga kemudahan akses bagi penerima.
Apalagi, jumlah desa dan kelurahan di Indonesia sangat besar. Jika koperasi mampu menyediakan layanan yang andal, peluang ekonomi di tingkat lokal bisa ikut berkembang.
Ferry sebelumnya telah mengungkapkan rencana ini dalam Diskusi Publik Pra Kongres Nasional SI ke-42 di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Saat itu, ia menyebut Kementerian Keuangan akan memastikan koperasi dapat menjadi unit layanan untuk pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun.
Namun, rencana tersebut tidak sepenuhnya mendapat sambutan positif.
Gagasan menyalurkan gaji PNS lewat Koperasi Merah Putih memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Salah satu perhatian publik adalah kemungkinan perubahan peran bank, khususnya BPD, dalam layanan pembayaran gaji aparatur negara.
Kementerian Koperasi kemudian menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyingkirkan lembaga keuangan yang sudah ada.
Ahmad Zabadi mengatakan pemerintah ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, sehingga berbagai pihak dapat berkembang bersama dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari berapa banyak koperasi yang ditunjuk sebagai penyalur gaji.
Yang lebih penting adalah apakah layanan itu benar-benar memudahkan PNS dan pensiunan. Apakah transaksi berjalan lancar? Apakah uang dapat diterima tepat waktu? Dan apakah koperasi memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan serta kepercayaan anggotanya?
Sebab, bagi pegawai yang menunggu gaji setiap bulan, yang paling penting bukan siapa yang menyalurkan.
Yang penting, gaji masuk tepat waktu, aman, dan mudah diakses.***

