HomeKota BogorKuasa Hukum Pelapor Terkait Laporan Polisi Target Harus P-21

Kuasa Hukum Pelapor Terkait Laporan Polisi Target Harus P-21

Bogordaily.net – Dua bulan lalu tepatnya tanggal 11 Agustus 2026 Pelapor inisial “E” didampingi Kuasa Hukum Manambak Silalahi,SH telah melaporkan inisial DH atau (Denny Hendarsyah), di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polisi Daerah Jawa Barat atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHPidana juncto Pasal 486 KUHPidana.

Adapun perbuatan Denny Hendarsyah terhadap Pelapor E adalah dengan cara meyakinkan Pelapor E agar memberikan suntikan dan segar terhadap investasi gula pasir milik Denny Hendarsyah, selaku Terlapor. Permintaan tersebut dipenuhi oleh Pelapor dengan cara memberikan total modal sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Setelah modal diterima oleh Terlapor Denny Hendarsyah, seiring waktu ketika Pelapor mempertanyakan kejelasan modal investasi gula Denny Hendarsyah, selalu memberikan janji-janji manis kepada pelapor untuk mengembalikan modal tersebut.

Merasa tidak ada kepastian bayar maka Pelapor berkesimpulan untuk melakukan upaya hukum dengan cara membuat Laporan Polisi di Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/1543/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Selanjutnya tindak lanjut dari Laporan tersebut Pelapor maupun saksi-saksi dari Pelapor telah dimintai keterangan oleh Penyidik. Dan saat ini penyidik mengupayakan terlebih dahulu melakukan permintaan keterangan kepada saksi Terlapor Denny Hendarsyah.

Sementara penjelasan Kuasa Hukum Pelapor Manambak Silalahi, SH saat diwawancara bogor daily.news menyatakan,” bahwa dirinya tidak main-main terhadap perkara yang saat ini sedang ditangani olehnya dan berpesan perkara tersebut apabila Terlapor Denny Hendarsyah, tidak bersedia melakukan perdamaian atapun Restorative justice target ataupun penyelesaian perkara yang ditangani oleh Penyidik Polda Jawa Barat pada Unit II Subdit III Jatanras, harus sampai istilah P-21, kemudian Penyidik pun setuju atas target tersebut, “ terang Manambak Silalahi, SH. Jum’at, 16 Oktob

Bahwa adapun pengertian P-21 adalah kode administratif dalam hukum pidana Indonesia yang menandakan berkas perkara dari hasil penyidikan Polisi telah dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil, dan tidak tertutup kemungkinan terhadap Terlapor Denny Hendarsyah, besar peluang untuk ditahan sebagai tersangka tambah Manambak Silalahi, SH. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here