Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menerima sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pasar rakyat. Kali ini, Pasar Gembrong Sukasari meraih sertifikat SNI dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen Pemkot Bogor dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pasar, pelayanan kepada konsumen, serta memberikan ruang usaha yang lebih baik bagi para pedagang.
“Alhamdulillah, hari ini Kota Bogor untuk yang ketiga kalinya meraih sertifikat SNI dari Provinsi Jawa Barat. Ini merupakan bagian dari komitmen Kota Bogor untuk terus meningkatkan kualitas layanan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada konsumen dan para pedagang, khususnya para pelaku usaha,” kata Dedie Rachim.
Menurutnya, sertifikasi SNI juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berbelanja di pasar rakyat. Di sisi lain, keberadaan sertifikat tersebut dapat memberikan rasa percaya diri kepada para pedagang untuk terus mengembangkan usahanya.
“Ini bisa menjadi trigger bagi masyarakat agar tidak lagi ragu untuk berbelanja di pasar. Para pedagang juga tidak ragu untuk membuka dan mengembangkan usaha di pasar,” ujarnya.
Dedie Rachim menegaskan, keberadaan pasar sebagai pusat aktivitas perdagangan perlu didukung oleh seluruh pemangku kepentingan. Penataan pasar juga menjadi bagian dari upaya menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib dan terarah.
“Semua stakeholders harus mendukung keberadaan pasar-pasar di Kota Bogor sebagai pusat berniaga. Jadi, aktivitas berniaga diarahkan berada di dalam pasar sehingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan di sembarang tempat,” katanya***

