Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menelusuri izin pembangunan “Apartemen Mewah” Lapas Cibinong pasca pembongkaran.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan bahwa, bangunan “Apartemen Mewah” tersebut dibangun di wilayah Kabupaten Bogor pada tahun 2023.
Namun, bukan berasal dari Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor.
“Kalau bicara perizinan bangunan, tentunya karena wilayah administratifnya ada di Kabupaten Bogor, maka perizinannya melalui Pemerintah Kabupaten Bogor. Nah, maka nanti kami akan pastikan kepada dinas terkait mekanisme pembangunan tersebut,” kata Rudy, Jum’at 2 Oktober 2026.
“Kita bicaranya dari sisi perizinan, bukan dari sisi pembangunannya oleh siapa. Dan kami kemarin sudah cek bahwa pembangunan tersebut tidak melalui anggaran Pemerintah Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Menurut Rudy, bangunan tersebut merupakan lahan pijam pakai yang dilakukan oleh Lapas Cibinong terhadap Pemkab Bogor.
“Ya, jadi kita pun mengikuti dinamika yang ada bahwa lahan tersebut adalah untuk tanahnya adalah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang di izin pinjam pakaikan oleh instansi vertikal di tahun 2023,” jelasnya.
Sementara itu, kata Rudy, Pemkab Bogor akan terus menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung investigasi yang terus dilakukan oleh Kemenimipas.
“Nah, tentunya kita menghormati proses hukum yang berjalan dan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor, Bogor cukup luas, jumlahnya cukup banyak. Kami tugasnya adalah menjaga aset digunakan oleh siapapun, tetapi aset tersebut masih merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bogor,” ungkap dia.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan 10 bangunan “Apartemen Mewah” di Lapas Cibinong tidak bersumber dari APBN dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Pol Rudi Setiawan saat mengikuti sidak DPR RI, pada Rabu 30 September 2026.
Menurut dia, saat ini Kemenimipas telah membentuk tim gabungan Investigasi usai temuan Ombudsman hingga rapat dengar pendapat oleh DPR RI.
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN, kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan,” ujar Rudi.***
Albin
