Bogordaily.net – RUU Ketenagakerjaan yang dijadwalkan disahkan pada 8 Oktober 2026 mendapat sorotan dari kalangan pengusaha. Pemerintah dan DPR dinilai perlu memastikan aturan baru tersebut tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha, khususnya industri padat karya.
Rencana pengesahan RUU Ketenagakerjaan sebelumnya menjadi perhatian pelaku industri. Sejumlah asosiasi industri menyampaikan keberatan terkait sejumlah ketentuan, mulai dari outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pengupahan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pegiat ekonomi kreatif sekaligus Pendiri dan Investor Tunggal DICIRI Creative Studio, Ponco Pamungkas, mengatakan karakter industri padat karya berbeda dengan sektor lainnya.
Menurut dia, kebutuhan tenaga kerja pada industri seperti manufaktur, garmen, konten kreatif hingga pertambangan sangat bergantung pada jumlah pesanan dan kondisi pasar.
“Industri padat karya memiliki karakteristik yang berbeda dengan sektor lainnya. Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sangat bergantung pada jumlah pesanan dan kondisi pasar,” kata Ponco, Senin (5/10/2026).
Ia menjelaskan, ketika permintaan meningkat, perusahaan membutuhkan tambahan tenaga kerja. Sebaliknya, saat pesanan menurun, kebutuhan tenaga kerja seharusnya dapat disesuaikan dengan kapasitas produksi.
Ponco menilai pembatasan pekerjaan teknis untuk dialihdayakan dapat membuat perusahaan memiliki ruang yang lebih sempit dalam menyesuaikan jumlah tenaga kerja.
Padahal, ketika permintaan turun, perusahaan tetap harus menanggung gaji, tunjangan, jaminan sosial dan berbagai biaya tenaga kerja lainnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menekan pendapatan perusahaan ketika jumlah pesanan berkurang. Jika berlangsung lama, perusahaan bisa mengambil langkah efisiensi seperti mengurangi produksi, menunda investasi, membatasi ekspansi hingga melakukan restrukturisasi.
“RUU Ketenagakerjaan ini perlu lebih jeli dalam memperhatikan keseimbangan usaha,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi perubahan status pekerja berbasis proyek menjadi karyawan tetap apabila ketentuan tersebut diberlakukan.
Menurut Ponco, perubahan status tersebut dapat menjadi beban bagi perusahaan yang memiliki karakter bisnis padat karya. Pengusaha berpotensi melakukan restrukturisasi sumber daya manusia untuk menyesuaikan struktur biaya dengan kemampuan perusahaan.
“Ketika RUU disahkan, ada tuntutan mengangkat status pekerja project-based menjadi status karyawan tetap. Perubahan status ini sangat berat dilakukan oleh saya dan mungkin para pengusaha yang memiliki perusahaan padat karya,” katanya.
Ponco mengingatkan, kebijakan ketenagakerjaan yang tidak mempertimbangkan kondisi dunia usaha berpotensi menimbulkan efek lanjutan terhadap penyerapan tenaga kerja.
Ia berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada peningkatan perlindungan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan untuk bertahan, berinvestasi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
“Karena mau tidak mau harus struktur ulang, bahkan harus ada pemangkasan SDM. Dampaknya tingkat pengangguran bisa melonjak naik,” pungkasnya.***
