HomeKabupaten BogorSempat Ditahan di Polsek hingga Jadi Tahanan Kota Akibat Pemotongan Pipa, Tiga...

Sempat Ditahan di Polsek hingga Jadi Tahanan Kota Akibat Pemotongan Pipa, Tiga Warga di Cijeruk Minta Keadilan Ke KDM

Bogordaily.net – Tiga warga di Cijeruk Kabupaten Bogor meminta keadilan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atas kasus yang menimpanya.

Adapun, kasus tersebut terjadi pada 16 Oktober 2023 lalu. Saat itu Hendar Suhendar bersama tiga orang lainya mendapat tugas sebagai pengurus bagian koordinator air dan PJU di Perumahan River Valley, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Dirinya dan dua orang lainya telah menjalankan tugas sesuai AD ART dan hanya memotong salah satu pipa milik warga, yang telah menunggak IPL selama tiga bulan berturut turut.

“Perkara saya cuman potong pipa aliran air rumah warga, yang menunggak IPL selama 3 bulan berturut-turut,” kata Hendar kepada wartawan, Selasa 20 Oktober 2026.

Menurut dia, saat itu salah satu warga tersebut telah diberikan peringatan untuk membayar tagihan air. Namun, tidak digubris.

“Sebelumnya kami sebagai pengurus RT serta warga sudah memberi surat peringatan. Bahkan sampai 3 kali, cmn tidak digubris,” jelasnya.

Sehingga, dirinya dan dua orang lainya terpaksa untuk memotong aliran pipa milik warga tersebut.

“Makanya kami memberi sanksi, yaitu pemotongan pipa dan saya menjalankan itu, sudah sesuai, tertera ada dalam surat AD ART,” ujar dia.

Namun, karena pemilik rumah tersebut tidak terima, pemilik yang diketahui merupakan seorang pengacara kemudian melapor Hendar, beserta dua orang lainya ke Polsek dengan tuduhan pengrusakan dan pengeroyokan.

Atas laporan dan tuduhan tersebut, bahkan membuat Hendar dan dua orang lainya yang merupakan lansia dan mantan ketua RT dibawa ke Polsek hingga sempat ditahan selama 2 Minggu.

“Nah, dari pemotongan pipa tersebut saya, pak tua renta, dan pak RT dilaporkan ke Polsek Cijeruk Kabupaten Bogor sampai saya, pak tua renta di tahan selama 1 Minggu dan pak RT 2 Minggu,” ucapnya.

Tak berhenti sampai disitu, usai penahanan Hendar dan dua orang lainya kembali mendapat surat panggilan dari Kejaksaan dan harus menempuh persidangan.

Dengan tuduhan pidana pasal 170 dan 406 terkait tindak pidana pengrusakan dan pengeroyokan secara bersama sama.

Hendar dan dua orang lainya menegaskan bahwa, tidak pernah melakukan aksi pengeroyokan dan menyebut tuduhan tersebut tak berdasar.

“Setelah penahan itu selesai kurang lebih setelah lebaran. Kami dapat surat panggilan lagi, akan tetapi perkara nya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Hendar.

“Saya dikenakan pidana pasal 170 dan 406 yaitu tindak pidana pengrusakan dan pengeroyokan secara bersama sama,” tambahnya.

Kemudian, dirinya dan dua orang lainya sampai saat ini telah dipasang alat pelacak sebagai tahanan kota.

“Sampai saat ini saya juga dipasang alat pelacak di kaki sebagai tahanan kota,” tegas dia.

Oleh karena itu, dirinya sengaja membuat video untuk meminta keadilan kepada Gubernur Jawa Barat atas kasus yang menimpanya.

Dirinya mengaku tak ingin kembali ke dalam jeruji tahanan, dan harus rela meninggalkan istri dan anaknya.

“Makanya saya bikin video personal itu, supaya saya dan teman2 mendapat kan keadilan, dan saya nggak mau, harus meninggalkan anak istri saya hanya karena saya masuk tahanan kembali,” ujarnya.

Ia berharap KDM dapat membantu kasus yang menimpanya, agar Hendar dan dua orang lainya yang merupakan lansia dan mantan ketua RT terbebaskan dari jeratan hukum.

“Harapan saya bebaskan kami dari segala tuntutan dan jeratan hukum. Saya ingin meminta keadilan yang seadil adilnya karena pada saat ini saya mengalami dan menghadapi hukum yang sangat berat,” ungkap Hendar.***

Albin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here