Bogordaily.net – Kabar mengenai rencana pemerintah mengenakan pajak atas transaksi transfer bank mulai 9 November 2026 sempat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjelasan.
DJP menegaskan, kebijakan yang ramai dibicarakan tersebut bukan pajak baru. Pemerintah juga tidak bermaksud mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap seluruh transaksi perbankan, termasuk transfer uang pribadi dan kiriman uang keluarga.
Penjelasan ini disampaikan menyusul pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.
Adik Presiden Prabowo Subianto itu sebelumnya mengungkapkan rencana pemerintah menerapkan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026.
Dalam rencana tersebut, perbankan, perusahaan teknologi finansial atau fintech, hingga sejumlah platform digital akan dilibatkan untuk membantu pemungutan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud Hashim merupakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Sistem tersebut dirancang untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri agar lebih tertib, adil, dan memanfaatkan teknologi.
” Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Transfer Uang Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN
Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah kemungkinan transfer uang melalui bank ikut dikenai pajak.
DJP memastikan transfer dana perbankan dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.
Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa setiap kali mengirim uang kepada keluarga, teman, atau rekening pribadi akan langsung dikenai pajak digital.
SPP-TDLN hanya digunakan untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN berdasarkan ketentuan perpajakan.
DJP juga menegaskan sistem tersebut tidak dimaksudkan untuk memungut PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.
Selain itu, mekanisme ini dirancang untuk menghindari pemungutan pajak dua kali.
Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Bank dan Lembaga Pembayaran Dilibatkan
Dalam penerapannya, bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk akan membantu mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Sederhananya, sistem ini menjadi pelengkap mekanisme pemungutan pajak atas pembelian atau penggunaan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Dengan demikian, transaksi digital yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PMSE dapat diidentifikasi dan diproses melalui SPP-TDLN apabila memenuhi ketentuan.
DJP menyebut sistem tersebut telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi sebelum diterapkan secara penuh.
Pengujian dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, hingga integrasi dengan berbagai pihak yang terlibat.
Pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer.
Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi.
DJP menyatakan informasi mengenai penunjukan lembaga berikutnya akan disampaikan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan selesai.
Hashim Sebut Bank hingga Fintech Ikut Memungut Pajak
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pemerintah akan melibatkan berbagai institusi keuangan dan platform digital dalam optimalisasi penerimaan negara.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Hashim, bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, hingga platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut.
Ia juga menyebut pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi, hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Langkah tersebut, menurut Hashim, berkaitan dengan masih rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia dibandingkan sejumlah negara lain.
Ia menyebut penerimaan negara yang bersumber dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru mencapai sekitar 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Dengan klarifikasi DJP tersebut, isu pajak transfer bank perlu dipahami secara utuh. Kebijakan SPP-TDLN menyasar transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria PPN, bukan setiap aktivitas transfer uang masyarakat.***

