Bogordaily.net – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor menjalani Audit Mutu Internal (AMI) pada Selasa, 3 November 2026.
Kantor Penjaminan Mutu dan Audit Internal (KPMAI) UIKA Bogor menurunkan 14 auditor untuk memeriksa pengelolaan fakultas dan seluruh program studi di lingkungan FKIP.
Audit dipimpin oleh Kepala KPMAI UIKA Bogor, Dr. Santi Lisnawati, M.Si., M.Pd., sebagai lead auditor. Penugasan ini didasarkan pada Surat Tugas Nomor 76/K.14/KPMA-UIKA/2026 dan merupakan bagian dari pelaksanaan AMI di lingkungan universitas sesuai Keputusan Rektor tentang Pelaksanaan Audit Mutu Internal.
Para auditor dibagi ke dalam tujuh tim:
- Satu tim untuk tingkat pimpinan fakultas, yaitu Dekan dan para Wakil Dekan.
- Enam tim untuk program studi, yaitu S1 Pendidikan Bahasa Inggris, S1 Pendidikan Masyarakat, S1 Pendidikan Vokasional Desain Fashion, S1 Teknologi Pendidikan, S1 Pendidikan Matematika, dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kegiatan dibuka pada pagi hari dengan pertemuan pembukaan antara tim auditor dan sivitas FKIP. Siang hingga sore, audit berlanjut dengan telaah dokumen dan wawancara di ruang rapat. Auditor dan auditi menelusuri bukti pelaksanaan standar mutu, mulai dari tata pamong, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, layanan administrasi, hingga pelaksanaan Caturdharma, yaitu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan dakwah.
Sebagai persiapan, FKIP menyiapkan dokumen kebijakan dan bukti implementasi pada 24 kelompok butir pemeriksaan, mulai dari sistem penjaminan mutu hingga zona layanan berintegritas. Dokumen tersebut antara lain:
Penjaminan Mutu dan Tata Pamong
- Dokumen SPMI (manual, standar, SOP), laporan AMI tiga tahun berturut-turut, serta laporan Rapat Tinjauan Manajemen dan tindak lanjutnya.
- Rencana Strategis, Rencana Operasional 2026 menuju akreditasi Unggul, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), serta Laporan Kinerja Fakultas.
- Pedoman tata kelola yang baik (Good University Governance), kode etik, dan laporan evaluasi kepemimpinan.
Lingkungan Kampus yang Aman dan Berintegritas
- Kebijakan, SOP, dan pos pengaduan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual dan perundungan yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
- SOP layanan profesional dan bebas gratifikasi, serta laporan evaluasi triwulan layanan administrasi.
- SK Dekan dan papan imbauan Kawasan Tanpa Rokok dan Bebas NAPZA.
- Dokumen kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Sumber Daya Manusia
- Pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan analisis beban kerja tenaga kependidikan.
- Rencana pengembangan karier dosen serta rekapitulasi luaran dosen (jurnal, buku ajar, HKI, dan produk PkM).
Sarana, Prasarana, dan Keselamatan
- SK standar sarana ruang kelas dan laboratorium, inventaris, serta SOP laboratorium (microteaching, komputer, multimedia, dan PLP).
- Pedoman keselamatan dan kesehatan kerja (K3), inventaris APAR, denah evakuasi, fasilitas P3K, serta SOP pengelolaan sampah dan limbah B3.
- Inventaris fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- SK penetapan biaya penelitian dan PkM tingkat fakultas, SK penugasan, serta standar masukan penelitian dan PkM.
- Pedoman pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) beserta tim pengelolanya.
- SOP kerja sama PkM dengan mitra dan panduan diseminasi hasil PkM.
Layanan Mahasiswa dan Teknologi Informasi
- Panduan dan bukti keberfungsian layanan administrasi akademik, termasuk instrumen survei kepuasan layanan.
- Panduan PKKMB, layanan bimbingan konseling, layanan kesehatan, beasiswa, dan fasilitasi MBKM.
- SOP pembelajaran dan ujian berbasis LMS, pelaporan data ke PDDikti, serta portal informasi publik fakultas.
Dekan FKIP UIKA Bogor, Dr. Nanik Retnowati, M.Hum., menyatakan bahwa AMI merupakan wujud komitmen fakultas terhadap mutu. “Melalui Audit Mutu Internal, FKIP UIKA Bogor berkomitmen menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Suasana audit pun jauh dari kesan menegangkan. Lead Auditor Dr. Santi Lisnawati, M.Si., M.Pd. mengajak seluruh sivitas FKIP memandang AMI sebagai cermin, bukan pengadilan.
“Intinya, AMI ini bukan mencari kesalahan. Berapa pun jumlah temuan, baik observasi, minor, maupun mayor, semuanya adalah bahan untuk menjadi lebih baik,”tegasnya.
Setiap temuan, lanjut Dr. Santi Lisnawati, M.Si., M.Pd., akan berputar dalam siklus PPEPP, yakni Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar mutu, sehingga perbaikan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan dan diukur kembali pada audit berikutnya.
AMI adalah bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang wajib dijalankan setiap perguruan tinggi. Melalui siklus PPEPP tersebut, hasil audit akan dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen. Hasil itu kemudian menjadi dasar perbaikan program fakultas dan program studi pada tahun berikutnya.
Bagi dosen dan mahasiswa, audit mutu internal memastikan bahwa layanan pendidikan yang mereka terima berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Bagi masyarakat dan pemangku kepentingan, audit ini menunjukkan bahwa tata kelola fakultas dijalankan secara akuntabel dan transparan.
Kegiatan ditutup dengan pertemuan penutupan yang menyampaikan ringkasan hasil audit. Temuan dan rekomendasi auditor akan dituangkan dalam laporan resmi AMI untuk ditindaklanjuti FKIP sesuai tenggat yang disepakati.***

