Bogordaily.net – Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung bakal melakukan sosialisasi keseluruhan personel Polres Bogor terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri. Larangan tersebut berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja kepolisian.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang dikeluarkan di Jakarta pada 30 Oktober 2026. Aturan tersebut juga melarang tamu dan pengunjung menggunakan vape selama berada di lingkungan kerja Polri.
“Yang yang pasti terkait dengan peredaran dari Bapak Kapolri kami akan laksanakan, kami akan sosialisasi ke internal maupun ke eksternal untuk khusus anggota Polri,” kata AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Selasa 3 November 2026.
Menurut Arfan, pihaknya mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada para personel yang terbukti melanggar surat edaran tersebut.
“Yang pasti sesuai dengan petunjuk dan arah dari ST dari Kapolri tersebut. Yang pasti nanti kita masih sosialisasi dan tidak akan terkait dengan sanksi di internal kami sendiri,” jelasnya.
Sebelumya, dalam surat edaran tersebut, Kapolri menjelaskan bahwa perangkat vape telah digunakan bandar narkotika sebagai sarana untuk mengedarkan narkotika cair, termasuk Etomidate.
Bahkan, ditemukan keterlibatan Pegawai Negeri pada Polri dalam peredaran maupun penggunaan zat tersebut.
Kapolri juga menyoroti kandungan cairan atau cartridge vape yang berpotensi mengandung zat berbahaya. Secara kasat mata, cairan biasa sulit dibedakan dengan cairan yang telah dicampur narkotika, seperti sabu cair, ganja cair, Etomidate, maupun Ketamine.***
Albin

