HomeKabupaten BogorPelaku Usaha Minuman Ringan Sangat Dirugikan dengan Kenaikan Pajak Air Tanah yang...

Pelaku Usaha Minuman Ringan Sangat Dirugikan dengan Kenaikan Pajak Air Tanah yang Terlalu Tinggi di Kabupaten Bogor

Bogordaily.net -Pelaku usaha industri minuman ringan keberatan dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Air Tanah (PAT) yang terlalu tinggi, utamanya di daerah-daerah wisata seperti Kabupaten Bogor. Apalagi, industri minuman ringan menggunakan banyak sekali air tanah sebagai bahan baku produknya.

Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Triyono Prijosoesilo mengatakan tingginya PAT yang dikenakan kepada industri minuman ringan secara otomatis akan menurunkan volume penjualan. Pasalnya, kenaikan PAT itu berpotensi menambah biaya produksi secara signifikan. Akibatnya, harga produk melambung tinggi dan menyebabkan turunnya penjualan di tengah daya beli masyarakat yang melemah saat ini. “Apalagi itu dilakukan terhadap industri-industri minuman ringan yang berada di daerah wisata yang merupakan market yang bagus untuk penjualan minuman ringan ini,” ujarnya.

Dia menegaskan regulasi terkait kenaikan PAT yang sangat tinggi seperti yang dilakukan Pemkab Bogor ini jelas sangat memberatkan bagi pelaku usaha di industri minuman ringan yang ada di sana. Akibat dari kenaikan PAT ini, lanjutnya, daerah-daerah wisata yang menjadi target penjualan produk minuman ringan seperti Kabupaten Bogor, bisa terjadinya penurunan penjualan dalam jumlah yang sangat signifikan.

Dia memperkirakan apabila para turis harus membayar lebih untuk penginapan dan makanan, maka ada kemungkinan mereka akan mengurangi spending untuk pengeluaran yang lain. Mereka pasti akan selektif memilih minuman yang lebih murah misalnya minuman siap saji bukan kemasan. “Jika harga jual produk kami naik, itu akan berdampak di tingkat restoran dan hotel-hotel yang menjadi pangsa pasar kami. Ini secara tidak langsung bisa berdampak ke penjualan produk minuman ringan,” katanya.

Secara prinsip, dia menyampaikan tentunya pelaku usaha minuman ringan menginginkan tidak ada kenaikan. “Tapi, jika pun mau naik, kami berharap kenaikannya tidak terlalu tinggi,” ucapnya.

Dia menyampaikan ASRIM telah melakukan diskusi dengan semua Pemda termasuk Pemkab Bogor untuk meminta dilakukannya relaksasi. “Proses diskusi masih berlanjut dengan Pemda sampai saat ini dan memang masih belum selesai dan diskusinya masih on going. Tidak hanya dengan Pemkab Bogor, ASRIM juga mengalami hal yang sama dari beberapa pemda yang lain,” tuturnya.

Dia menduga langkah untuk menaikkan PAT ini sepertinya karena kebutuhan pemda untuk mencari sumber pendanaan. “Ini kelihatannya karena kebutuhan pemda untuk mencari sumber pendanaan daerah,” tukasnya.

Saat ditanyakan keberatan industri pengguna air tanah terhadap tingginya PAT yang dikenakan di Kabupaten Bogor ini, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan siap mengevaluasinya. “Segala hal kita mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi, kalau ada kebijakan yang sudah ditetapkan, lalu ada aspirasi dari pelaku usaha dan ada ketidaknyamanan dari para investor, maka kita bisa mengevaluasinya,” katanya.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah menetapkan tarif air tanah itu sebesar Rp 3.300 per meter kubik atau naik sebesar 120 persen dari harga sebelumnya Rp 1.500 per meter kubik.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here