BOGORDAILY – Pilkades serentak di Kabupaten Bogor tinggal menghitung jam. Panitia Pilkades memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, sebagaimana termaktub dalam Perbup nomor 69 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah virus Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, bahwa setiap TPS tidak boleh melebihi 500 hak pilih untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Tidak sampai disitu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Renaldi Yushab Fiansyah menegaskan dari 500 hak pilih tersebut, tidak boleh datang bersamaan.
Waktu pemilihan dari jam 07:00 hingga jam 13:00, para undangan, kata Renaldi, tidak datang pada satu waktu. Kedatangannya harus sesuai dengan jam yang tertera dalam surat undangan.Â
“Jika 500 orang di TPS, 100 orang per jam. Harapan para pemilih disiplin sesuai jam undangan,” tegasnya.
Selain itu, para Panitia Pilkades wajib mempuh langkah yang telah diberikan dalam Perbup Nomor 69 Tahun 2020, karena Covid-19 yang masih tinggi dan mencegah adanya cluster baru.
“Setelah petugas di-rapid, selanjutnya para petugas wajib melakukan 3M. Panitia hadir wajib pake face shield dan ada plastik pembatas di TPS,” jelasnya.
Renaldi juga menambahkan, saat terselenggaranya Pilkades ini, Panitia harus mengatur para hak pilih agar tetap menjaga protokol kesehatan.Â
“Kemudian para hak pilih hadir menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak di TPS, selanjutnya sebelum ke TPS, mereka harus diukur suhu tubuh dan sarung tangan,” ujar Renaldi. (egi)