BOGORDAILY – Survei KPPPA bersama PBB, AJI Jakarta, dan Indosat Ooredo menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kesehatan mental dan emosional perempuan.
Krisis berkepanjangan akibat pandemi Covid-19 juga telah menempatkan perempuan (ibu) dalam keluarga pada situasi lebih sulit dibandingkan laki-laki, karena kaum ibu menanggung beban fisik maupun psikis jauh lebih berat ketimbang laki-laki.
Kaum ibu atau emak-emak terbebani urusan-urusan rumah. Mulai dari mengasuh anak, mengajar anak sekolah secara online dan juga mengerjakan urusan dapur dan membersihkan rumah.
Kaum emak-emak juga menjadi orang pertama yang bersentuhan dengan pandemi dan resesi. Merekalah yang merawat jika anak-suami sakit. Merekalah yang pusing jika tidak ada yang bisa dimasak di dapur.
Jadi ketika beban di pundak semakin berat, sementara bantuan sembako untuk mereka dikorupsi maka kemarahan kaum emak-emak tiba pada puncaknya. Kemarahan emak-emak ini dapat dipandang mewakili kemarahan keluarganya. Juga kemarahan yang mewakili seluruh rakyat di negeri ini.
Tapi persoalan korupsi bukan persoalan emosional emak-emak. Ini adalah persoalan hukum. Persoalan besar yang tidak pernah selesai selama era Reformasi 98.
Banyak pihak sudah mennyampaikan pendapatnya. Secara moral perbuatan Juliari mengkorupsi bansos pandemi sangat bejad dan melukai hati rakyat yang sedang kesusahan. Sekarang saatnya KPK melakukan tugasnya dari sisi hukum.
Karena itu KPK harus menunjukkan keseriusannya untuk memberikan hukuman mati pada Juliari dkk.
Juliari dihukum mati memang tidak otomatis kasus korupsi lenyap. Juliari dihukum mati tidak serta merta merubah total kultur dan mental koruptif pejabat negara. Setidaknya KPK periode ini dapat mewariskan catatan besar kepada seluruh rakyat yang menunjukkan upaya kerasnya melawan korupsi dengan menuntut hukuman mati kepada koruptor.
Bangsa ini harus belajar dari berbagai kasus korupsi. Ketika suatu kasus ditutup dengan hukuman mati yang sebelumnya tidak pernah dilakukan artinya ada kemajuan selangkah dari proses belajar ini.
Tulisan ini untuk menanggapi aksi emak-emak ke KPK menuntut Hukum Mati Juliari Rabu 6 Des 2021
Oleh : Gde Siriana Yusuf, Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS)