Sunday, 19 May 2024
HomeBeritaGadis Dayak Dibunuh, Warganet Berharap Tragedi Sampit Tidak Terulang

Gadis Dayak Dibunuh, Warganet Berharap Tragedi Sampit Tidak Terulang

Bogordaily.netPascapembunuhan yang dilakukan pemuda berinisial MM, 21 tahun asal , terhadap gadis membuat situasi di Kutai Barat, Kalimantan Timur menjadi panas.

Warganet pun khawatir akan adanya tragedi berdarah yang akan terulang kembali.

Hal ini mencemaskan warganet lantaran pelaku pembunuhan, MM harus memyelesaikan biaya sanksi pajak sebanyak Rp1,8 miliar dalam kurun waktu enam bulan.

Kumudian, atas kabar jika tidak menyelesaikannya, maka semua warga yang tinggal di Kutai Barat harus angkat kaki.

Warganet menjadi teringat akan Tragedi Sampit yang terjadi pada tahun 2001 yang mana menjadi konflik berdarah.

Dalam laman twitter kata Sampit, , dan Dayak menjadi topik yang banyak dibicarakan.

Warganet pun ramai memberikan harapan agar tragedi sampit tidak terulang.

“ngeri bos, jangan sampe ada lah ya season 2 tragedi dayak kayak zaman dulu,” tulis akun @theoddanna_.

“jan lagi2 dah, ngerasain di sampit 2001 udah bukan main,” tulis @Indargo23.

“Semoga kejadian ini bukan salah satu pemicu konflik Dayak dan yang telah lalu” tulis akun @Postcapitall.

Seperti diketahui, terjadi konflik berdarah antara ke dua suku di sampit ibukota Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, 18 Februari 2001. Dikhawatirkan ini akan memicu konflik kembali.

Konflik Sampit ink menewaskan sekitar 500 – 1.500 orang yang mana sebagian besar orang , dan lebih dari 100.000 orang di Kalimantan Tengah kehilangan tempat tinggal.

Sebagai informasi, Pemuda asal berinisial MM membunuh seorang gadis suku Dayak, MS di Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Senin 1 Februari 2021 yang berakhir denda total Rp1,8 sesuai dengan hukum adat Dayak dan Pidana kepolisian

Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat menjatuhkan sanksi adat berupa denda 4.120 antang atau guci. Nilai itu setara Rp1,648 miliar, dengan rincian satu guci senilai Rp400 ribu.

Keputusan itu dibuat dalam sidang adat di Rumah adat Dayak Banuaq, Taman Budaya Sendawar, Kamis, 4 Februari 2021.

Selain itu, MM harus membayar prosesi adat kematian suku Dayak senilai Rp250 juta sehingga total keseluruhan yang harus MM bayar yakni Rp1,898.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here