Thursday, 2 May 2024
HomeBeritaGerombolan Moge Terobos Ganjil Genap Didenda Rp250 Ribu

Gerombolan Moge Terobos Ganjil Genap Didenda Rp250 Ribu

Bogordaily.netGerombolan pengendara motor gede (moge) yang melintas bebas menerobos check point Kota didenda maksimal Rp250 ribu.

“Ya kan kita juga melihat kondisinya, kalau warga yang tidak mampu, ya tentu kita melihat ya. Tapi kan ini ada kemampuan untuk membayar seperti itu,” ujar Wali Kota Bima Arya saat diwawancara wartawan di Balai Kota , Sabtu, 13 Februari 2021.

Bima Arya menyampaikan, denda Rp250 ribu tersebut bertujuan memberikan pelajaran bagi pengendara moge itu, termasuk masyarakat umum.

Pemerintah Kota tegak dalam menjalankan hukum yang berlaku tanpa panda bulu.

“Kami kenakan denda maksimal sesuai aturan dan sudah diselesaikan. Saya kira ini pesan buat semua, bahwa kami tidak pandang bulu,” katanya.

Bima Arya mengaku tidak mentoleransi alasan tidak tahu dari pengendara moge, lantara pemberlakuan check point telah berlangsung sejak satu minggu sebelumnya.

“Apa pun itu ya (alasan), kecuali minggu lalu mungkin kita arahkan putar balik. Tapi minggu ini kan sudah satu minggu lebih ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolresta Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan pihaknya telah menangkap pengendara moge dan sudah diserahkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota .

“Iya, telah diamankan para pengendara moge berpelat ganjil untuk dibawa ke kantor Satpol PP dalam rangka penindakan oleh Satgas Covid Kota Bogor,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di tempat yang sama.

Sementara itu, aksi lolos Surat Rapid Antigen gerombolan moge tersebut yang juga melintas di Gagod arah Puncak dibantah Polres Bogor.

Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Jadi di sini saya sebagai Kasat Lantas Polres Bogor ingin meluruskan, pemberitaan yang ada di luar bahwa kami meloloskan begitu saja rombongan tanpa pemeriksaan di ops yustisi Gadog adalah tidak benar,”kata Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata saat dihubungi oleh Bogordaily.net pada Sabtu, 13 Februari 2021.

Ia mengatakan, petugas telah memberhentikan rombongan tersebut tepat di lampu merah.

“Kemarin petugas kami sudah melaksanakan pemeriksaan di lampu merah, oleh karna itu rombongan langsung lewat naik ke atas saat melintas Vimala,” jelasnya.

Sebagai informasi, 3 orang dari 12 pengendara moge mendapat sanksi maksimal karena terbukti menerobos pada saat berlaku pelat ganjil.

Ketiganya berpelat genap, sementara 9 pengendara lainnya bebas karena berpelat ganjil.

Meskipun, alasan rombongan tersebut sebenarnya karena hanya ingin kumpul-kumpul, akan tetapi berlokasi di Puncak Bogor.

Hasilnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor hanya menindak 3 pengendara.

Diketahui, Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah memiliki aturan yang berbeda tentang penanganan zona merah Covid-19 yang kini kembali disandang kedua daerah tersebut.

Pemerintah Kota Bogor menerapkan , sementara Pemerintah Kabupaten Bogor hanya memberlakukan surat Rapid Antigen.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here