Sunday, 24 November 2024
HomeBeritaMau Ganti Foto e-KTP, Cek Persyaratannya

Mau Ganti Foto e-KTP, Cek Persyaratannya

Bogordaily.net Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) selalu menjadi bahan perbincangan, pasalnya setiap orang yang melakukan foto, hasilnya selalu kurang bagus. Nah sekarang masyarakat bisa ganti fotonya sendiri.

Sebagian orang merasa malu jika memperlihatkan KTP karena tidak puas melihat hasil jepretannya. Mulai dari fotonya yang gelap, terlalu kuning, belum siap, bahkan ada matanya terpejam karena sedang berkedip.

Sejak adanya pemberlakukan e-KTP seumur hidup, banyak masyarakat merasa khawatir karena fotonya yang terpampang didalam Ktp tidak bisa diganti.

Tetapi kini Direktorant Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengizinkan foto E-KTP atau KTP elektronik bisa diganti.

“Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengganti foto e-KTP,”ucap Dirjen Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dikutip dari Kompascom pada Selasa, 16 Februari 2021.

Arif menyebutkan, persyaratan yang dimaksud yaitu, foto e-KTP bisa diganti jika pemilik identitas saat ini berjilbab, sedangkan dulu belum atau yang lama rusak, terkelupas, bahkan sudah buram.

Cara penggantiannya cukup mudah, warga cukup membawa e-KTP yang lama, dan memfotokopi kartu keluarga (KK) dan berikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

“Untuk mengganti foto e-KTP tidak perlu pengantar RT dan RW lagi,” ucapnya.

Sebagai informasi, e-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, yang penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.

Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Program e-KTP di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009.

Pelaksanaan tahap pertama dimulai pada tahun 2011, dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan, serta 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Selain itu, e-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa atau KTP nasional yaitu, Identitas jati diri tunggal, tidak dapat dipalsukan, tidak dapat digandakan dan dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting).***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here