Monday, 25 November 2024
HomeBeritaDireksi Perumda PPJ Pastikan, Pegawainya Tidak Lakukan Pungli di Teras Surken

Direksi Perumda PPJ Pastikan, Pegawainya Tidak Lakukan Pungli di Teras Surken

Bogordaily.net – Menyikapi dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) di Teras Surya Kencana (Surken). Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, telah mengklarifikasi serta melakukan pengecekan ke lapangan. Sehingga dapat memastikan bahwa tim internal Perumda PPJ, tidak ada yang melakukan pungli terhadap pedagang.

“Bahkan direksi bersiap melakukan pelaporan apabila pedagang yang dirugikan akibat pungli tersebut, siap menjadi saksi utama,” kata Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor  Muzakkir, Selasa 23 Februari 2021.

Muzakkir menambahkan, diawal pembukaan dirinya selalu menyampaikan, untuk masuk ke Teras Surken tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Pedagang hanya membawa alat untuk berjualan saja.

“Yang kena Pungli itu, bisa dibilang kena penipuan, ada oknum yang meminta uang dengan menjanjikan bisa berjualan di Teras Surken. Kami coba cek ke salah satu pedagang, memang ada penjual di sana ada yang membayar sebesar Rp 18 juta. Pedagang itu dijanjikan bisa mendapatlan tempat di Teras Surken, tapi hal itu terjadi saat pedagang tersebut sebelum mendapat tempat,” tambah Muzakkir yang didampingi Direktur Umum (Dirum) Jenal Abidin dan Direktur Operasional (Dirops) Deni Aribowo.

Muzakkir juga memaparkan, pihaknya sudah menginformasikan jauh-jauh hari kalau masuk ke Teras Surken di utamakan pedagang kuliner di Surken, UMKM, dan kuliner legendaris. Dengan catatan di dalam Teras Surken tidak ada makanan yang sama variannya.

“Sehingga dengan adanya pemberitaan di beberapa media massa, sesuai intruksi pimpinan kami akan proses kasus itu dengan melapor kepada polisi agar ada efek jera terhadap oknum tersebut,” paparnya.

Muzakkir juga mengaku, pihaknya sempat bicara dengan pedagang yang terkena pungli. Pedagang itu mengaku ada pungli, namun bukan saat berdagang di Teras Surken. Saat diminta supaya menjadi saksi dalam proses hukum, pedagang merasa rasa ketakutan, sehingga pedgang yang menjadi korban tersebut, tidak mau jadi saksi.

Disampikan Muzakir, masalah dugaan terjadinya pungli perlu pembuktian. Versi pedagang yang mengaku menjadi korban, jika ingin berjualan di Teras Surken harus ada pembayaran. Setelah dia berjualan, baru diketahui dari pedagang lain ternyata tidak dipungut biaya sepeserpun.

“Untuk Teras Surken ini memang kami mengedepankan sosial untuk membantu UMKM dan pedagang kecil karena dari bagi hasil yang kami dapat sebesar 20 persen, belum bisa menutupi operasional. Meski begitu kami tidak menyerah dan tetap memperjuangkan Teras Surken ini,” tandasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here