Monday, 6 May 2024
HomeBeritaCatat! Kemkes Tetapkan Tarif Maksimal Vaksinasi Swasta, Ini Penjelasannya

Catat! Kemkes Tetapkan Tarif Maksimal Vaksinasi Swasta, Ini Penjelasannya

Bogordaily.net Kementerian Kesehatan () untuk , Siti Nadia Tarmizi mengatakan, akan menetapkan dalam pelayanan yang dilakukan swasta.

“Biaya pelayanan gotong-royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tidak boleh melebihi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,“ kata Nadia dalam konferensi pers virtual tentang Kebijakan Vaksin Gotong Royong, Jumat 26 Februari 2021.

Dalam hal ini, Nadia menjelaskan, setiap orang yang telah diberikan gotong-royong dari pihak swasta akan memperoleh kartu Covid-19 ataupun sertifikat secara elektronik.

Sementara untuk penanganan kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) vaksinasi gotong-royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksinasi program pemerintah.

Pelaksanaan vaksinasi gotong-royong mengacu pada standar layanan dan standar prosedur operasional yang telah ditetapkan oleh masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan standar petunjuk teknis pelayanan vaksinasi.

Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 akan menjadi landasan regulasi untuk vaksinasi gotong-royong, artinya bukan menandakan dimulainya pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

“Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah landasan regulasi yang tentunya pelaksanaan sendiri masih membutuhkan waktu terkait persiapan yang harus diperhitungkan secara matang,” jelasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here