Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaWaduh, BKSDA Melepasliarkan Harimau Sumatera

Waduh, BKSDA Melepasliarkan Harimau Sumatera

Bogordaily.net –  Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat beserta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan seekor harimau Sumatra pada Minggu, 28 Februari 2021.

Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) @kementerianlhk harimau yang dilepasliarkan berjenis kelamin betina yang bernama Ciuniang Nurantih, berumur sekitar 2,5 tahun.

Pelepasliaran dilakukan dengan menggunakan helicopter untuk memastikan bahwa lokasi pelepasliaran Harimau Sumatra tersebut terjamin keamaan dan tidak terjangkau oleh manusia.

Selain itu, Ciuniang Nurantih telah dipasangkan GPS sehingga pergerakannya dapat terpantau oleh pihak BKSDA.

Harimau tersebut merupakan korban konflik satwa liar yang terjadi di Jorong Surantih, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat pada tanggal 13 Juli 2020.

Kala itu harimau dapat dievakuasi oleh  tim rescue satwa liar BKSDA Sumatera Barat lalu dibawa ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) di Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Dharmasraya, Sumatera Barat.

Sejak 14 Juli, Tim medis PR-HSD ARSARI melakukan serangkaian pemeriksaan kesehata pada  Ciuniang Nurantih untuk memastikan kondisi fisik maupun psikis. Dan saat ini kondisinya sudah siap untuk dilepasliarkan.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno, di Jakarta menyampaikan, Pemerintah bersama para pihak terus berupaya mencegah dan menanggulangi konflik yang terjadi antara manusia dan satwa liar.

Wiratno pun mengatakan jika masyarakat tinggal di daerah rawan konflik maka segera lapor ke pihak BKSDA terdekat.

“Ketika konflik terjadi, sering satwa liar menjadi korban sehingga diperlukan kesadaran masyarakat yang berada di sekitar habitat harimau bahwa apabila daerahnya merupakan area rawan konflik maka segera laporkan ke BKSDA terdekat agar mendapatkan arahan terkait upaya mitigasi dan penanganan konflik satwa liar,” ucap Wiratno. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here