Bogordaily.net – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan para pengendara moge yang menerobos ring 1 kawasan Istana Kepresidenan bisa diberi sanksi tilang hingga 2 bulan penjara.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pihaknya menemukan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara saat peristiwa terjadi.
Para pengendara motor yang menerobos area ring 1 di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, terancam mendapat hukuman yang tidak sekedar ditilang.
“Kami melihat bahwa ada pelanggaran lalu lintas,” ujar dia kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2021.
Fahri mengatakan para pemotor itu telah dimintai keterangannya.
Pemotor pun dijatuhi sanksi tilang, karena adanya pelanggaran yang mereka lakukan, belum lagi pengendara yang ugal-ugalan saat itu, yakni berkendara dengan standing.
Para pengendara tersebut dikenakan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Mereka terancam hukuman 2 bulan penjara atau denda Rp250 ribu.
“Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda 250 ribu rupiah jadi prosesnya penilangan saja,” tegasnya.
Sebelumnya viral video para pemotor ke Jalan Veteran III Jakarta pada Minggu 21 Februari 2021 pagi.
Bising suara knalpot para pengendara langsung dihentikan oleh paspampres.
Tak diam, pengendara ditendang hingga tersungkur oleh Paspamres hingga sempat mengeluarkan senjata.
Video yang viral di berbagai media sosial, hingga akhirnya para pemotor tersebut menyampaikan permohonan maaf.
Menanggapi hal itu Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden Letkol Inf Wisnu Herlambang, menilai apa yang dilakukan anggotanya masih manusiawi.
Sebab, Paspampres punya wewenang menindak penerobos Ring I dengan tembakan senjata api.
“Itu sebenarnya masih manusiawi, kalau menerobos (ring 1) itu sebenarnya bisa ditembak karena anggota dilengkapi dengan senjata. Masih cukup lunak kami kalau ukuran prosedur karena itu masuk kategori bahaya tidak langsung dan ancaman terbuka,” jelasnya.***