Bogordaily.net – Tokoh nasional Rizal Ramli menyoroti kinerja Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Pratikno. Menurutnya Pratikno merupakan Mensekneg terpayah sejak Orde Baru hingga saat ini.
“Ternyata Sekneg makin lama makin payah. Sekneg paling payah dalam sejarah RI sejak 1968,” kata RR, demikian Rizal Ramli disapa, di akun Twitter miliknya, Rabu 10 Maret 2021.
Disebutkan Rizal, bahwa Pratikno hanya sebagai tempat curhat Presiden Jokowi. Saat diminta tanggapan kepada Pratikno, melalui pesan elektronik ia belum merespon.
Kasus yang disinggung Rizal Ramli adalah sentralisme kekuasaan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang tidak digubris Pratikno sebagai Mensekneg. Pdahal selaku Sekneg Pratikno memiliki fungsi diantaranya dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan lembaga negara, dan lembaga non struktural.
Sejak kasus dugaan suap pajak diselidiki KPK, semua organisasi konsultan pajak seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang berdiri pada 27 Agustus 1965, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) dan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) yang semula berada di bawah Dirjen Pajak, akan diubah menjadi di bawah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu.
Kabarnya, Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) terkait perubahan tersebut sedang dalam proses dan dalam waktu dekat akan terbit.
“Semua diloloskan, lama-lama jadi Mensetkeu, Menteri Sekretaris Menkeu,” kicau RR.
“Luar biasa sentralisme kekuasaan ala Bu Menkeu tapi kinerja memble,” tambah RR, ekonom senior yang pernah menjadi anggota panel penasihat ekonomi PBB.
RR sebelumnya pernah menyoroti sifat Sri Mulyani yang dinilai haus kuasa seiring rencana pembentukan Dewan Moneter.
Lewat Dewan Moneter, semua otoritas keuangan yang independen seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan menjadi satu komando di bawah Sri Mulyani sebagai Menkeu.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam usulan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
“Power hungry, bukannya fokus untuk keluar krisis. KKSK kuasa luar biasa via UU Nomor 2 Tahun 2020, menkeu terbalik ingin lebih kuasa lagi agar BI, OJK, LPS di bawah menkeu via dewan moneter,” kata mantan Menko Perekonomian era Pemerintahan Abdurrahman Wahid itu kepada media, 1 September 2020.***