Bogordaily.net – Temuan mayat dalam kantong plastik sampah di Sukaremsi dan dekat makam Mbah Raya Gunung Geulis Bogor ternyata korban pembunuhan dari Rian.
Aksi sadis Rian pria berumur 21 tahun, diungkap Kepolisian Resor(Polres) Bogor Kota saat menyelidiki kasus temuan mayat dalam kantong plastik atas nama Diska Putri di Sukaresmi yang menggegerkan warga pada 25 Februari 2021.
Rian tak sengaja menuturkan ada korban lainnya yang ia bunuh.
Ternyata, korban lainnya itu ialah mayat yang ditemukan di kebun kosong dekat Makam Mbah Raya Gunung Geulis Megamendung Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021.
Rian kini ditetapkan sebagai pembunuh berantai dua orang wanita di Bogor.
Ia dibekuk di Depok dalam persembunyiannya oleh Polresta Bogor.
Sebagai pembunuh, Rian mudah terlacak karena memiliki jejak digital di media sosial.
Rian mengajak para korban dengan iming-iming Rp1 juta untuk berkencan di hotel.
Kemudian, setelah puas berduaan, ia mencekik kedua korbannya dan membuang mayat kedua wanita itu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susantyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa Rian dijerat pasal berlapis sehingga terancam mendapat hukuman mati atau serendah – rendahnya 15 tahun penjara.
“Kami menerapkan pasal berlapis, baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak, karena korban yang pertama masih berusia 17 tahun, kemudian kami lapis dengan pasal pembunuhan berencana, kami juga melapis dengan pasal pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara,” ucapnya pada Kamis 11 Maret 2021.***