Monday, 25 November 2024
HomeBeritaTolak RUU, Facebook dan Google Ogah Berbagi Pendapatan dengan Media Massa Amerika...

Tolak RUU, Facebook dan Google Ogah Berbagi Pendapatan dengan Media Massa Amerika Serikat

Bogordaily.net Facebook dan Google menolak salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) Amerika Serikat (AS) lantaran ogah berbagi pendapatan dengan media massa setempat.

RUU tersebut menanggapi usaha media massa yang sedang kesulitan akibat penggunaan teknologi informasi Google dan Facebook secara meluas.

Namun, dikabarkan Reuters, Pelobi Facebook dan Google menentang RUU baru AS tersebut.

Anggota parlemen AS memperkenalkan rencana itu di Kongres pada hari Rabu, 10 Maret 2021, untuk mengatasi ketidakseimbangan kekuatan yang dirasakan antara outlet berita dan raksasa teknologi.

Kritikus menuduh perusahaan menggunakan konten untuk mengarahkan lalu lintas dan pendapatan iklan ke platform tanpa memberikan kompensasi yang adil kepada penerbit.

Langkah tersebut menambah tekanan pada perusahaan teknologi, yang menghadapi tuntutan hukum anti kepercayaan dan ancaman lebih banyak regulasi.

Sementara Google menolak mengomentari proposal tersebut, meluncurkan sebuah situs web pada hari Kamis, 11 Maret 2021 yang menyatakan bahwa mereka adalah ‘salah satu pendukung keuangan jurnalisme terbesar di dunia’.

Berdasarkan pendapatan iklan dan biaya lisensi konten yang diberikannya kepada media.

Google mengatakan mesin pencarinya mengirim pembaca ke situs web penerbit 24 miliar kali per bulan.

Juga menentang RUU tersebut adalah dua kelompok perdagangan industri teknologi yang dimiliki Facebook dan Google – Asosiasi Industri Komputer & Komunikasi dan NetChoice.

“Liputan berita yang obyektif adalah barang publik, tetapi kami tidak berpikir cara mendanai barang publik itu dengan membangun kartel,” kata Presiden CCIA Matt Schruers.

Kelompok tersebut menentang undang-undang versi 2019 dan memandang perundingan bersama yang diusulkan sebagai cara untuk membatasi persaingan.

Sementara itu, Carl Szabo dari NetChoice mengatakan tujuannya untuk menghentikan RUU.

Atau setidaknya meyakinkan anggota parlemen untuk mengubahnya sehingga akan dibatasi untuk publikasi yang lebih kecil, tidak termasuk outlet seperti Washington Post atau New York Times.

“Saya tidak berpikir mereka harus melakukan undang-undang ini, titik,” tegasnya.

Karena undang-undang ini memungkinkan Washington Post dan New York Times dan surat kabar besar lainnya mengambil keputusan untuk outlet yang lebih kecil.

Beberapa pengamat industri mengatakan proposal tersebut dapat secara tidak proporsional menguntungkan perusahaan ekuitas swasta dan dana lindung nilai yang telah merebut rantai surat kabar menengah dan besar.

Hal ini membuat Facebook menolak mengomentari undang-undang AS yang baru.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here