Bogordaily.net – Selain melayani SIM Keliling, Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Bapenda setempat kembali memfasilitasi masyarakat di wilayah hukumnya seperti Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling pada hari ini (Senin, 15/3/2021).
Dari kicauan akun twitter@TMCPoldametro memberitahukan Samsat Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:
- Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
- Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
- Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
- Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
- Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur;
- Samling Kota Tangerang berada di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang;
- Samling Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug;
- Samling Serpong halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong;
- Samling Ciputat, halaman parkir Samsat Ciputat;
- Samsat Kelapa dua, Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua;
- Samling Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
- Samling Kabupaten Bekasi, di halaman patkir Samsat Kabupaten Bekasi;
- Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok;
- Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Namun, sebelum melaksanakan perpanjangan dokumen kendaraan, dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Dan juga pastikan untuk membawa beberapa persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, meliputi KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.
Harus diingat bahwa Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***