Bogordaily.net – Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh menahan 4 pemuda karena membuat konten TikTok yang diiringi lagu dangdut di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Keempat pemuda itu awalnya diamankan pihak satpam di lingkungan masjid dan akhirnya diserahkan ke pihak Satpol PP pada Jumat (12/3/2021).
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki pada Selasa (16/3/2021) mengatakan, empat lelaki yang berasal dari berbagai daerah di Aceh itu sudah sering terpantau melalui CCTV membuat video TikTok di halaman masjid kebanggaan rakyat Aceh itu.
Para pemuda itu pun sebelumnya sempat ditegur untuk tidak melakukan lagi aksi mereka tersebut. Namun mereka masih saja mengulanginya.
Saat pemeriksaan, keempat lelaki itu mengaku membuat video TikTok karena sedang naik daun saat ini, sehingga sambil duduk santai di halaman masjid mereka bermain TikTok yang diiringi musik dangdut.
Ia menyampaikan, terhadap empat pria itu sudah dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan ini. Kemudian, mereka juga diganjar sanksi wajib lapor selama dua bulan atau sampai dianggap oleh penyidik selesai, dan benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya,” katanya.
Sumber: indozone.id