Bogordaily.net-Penampungan 70 anjing yang dikatakan warga ilegal menjadi polemik berkepanjangan untuk menentukan nasibnya.
Penampungan anjing yang diketahui milik Hesti Sutrisno berusia 41 tahun terus dipergunjingkan lantaran belum ada kata sepakat maupun ketentuan pemerintah.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar yang mengklaim mewakili warga dan fatwa MUI setempat bersikeras ingin Hesti menggeser lokasi penampungan anjingnya.
Alasannya, warga merasa geram dan resah dengan gonggongan anjing Hesti. Terlebih dianggap bertentangan dengan budaya warga yang agamis.
Sementara Hesti berkeyakinan, 70 anjingnya dirawat sedemikian terjaga lantaran memperkerjakan 7 orang karyawan yang merupakan warga sekitar.
Apalagi, pembuangan kotoran anjing pun telah dibuat khusus dan sebagian anjing yang ia rawat miilk warga.
“Saya kan ngurus-nya ini di tengah sawah begini, jadi menurut saya tidak mengganggu. Selain itu, anjing-anjing ini kebanyakan milik warga setempat lho setengahnya,” kata Hesti dikutip Bogordaily.net dari CNN, Selasa, 16 Maret 2021.
Menanggapi gonjang-ganjing soal penampungan 70 anjing ini, Kepala desa Gunung Mulya Abdul Kohar yang sempat menyatakan bahwa memang belum pernah mengeluarkan izin lingkungan masih menunggu kabar pihak Kecamatan Tenjolaya.
Abdul Kohar mengaku polemik ini masih ditembuskan ke Dinas Peternakan Kabupaten Bogor untuk mencari solusi.
“Saya masih tunggu kabar dari kecamatan, bagaimana dari Dinas Peternakan,” ujar Abdul Kohar.
Sebelumnya, Warga Tenjolaya sudah siap-siap mendemo tempat penampungan anjing yang dianggap ilegal di wilayahnya. Sedikitnya terdapat 70 anjing yang ditampung dipenampungan tersebut.
Menurut salah satu ketua RW di wilayah Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Andri mengungkapkan warganya terganggu dengan gonggongan puluhan anjing itu.
“Hampir setiap saat warga selalu protes kapada saya agar kegiatan penampungan anjing segera ditutup sehingga tidak terjadi kegaduhan di antar warga,” katanya kepada wartawan, Jumat, 12 Maret 2021.
Di sisi lain, tokoh pemuda setempat dari LSM Gempar , Sambas Alamsyah atau biasa disebut Baron mengungkapkan warga sudah geram dengan beroperasinya penampungan 70 anjing tersebut.
Warga kesal, lantaran pemerintah setempat tidak juga bertindak tegas terhadap pengelola penampungan anjing tersebut.
Padahal, kata Baron, jelas-jelas penampungan anjing itu tidak memiliki izin.
Apalagi dikatakannya, MUI setempat telah menyatakan sikap bahwa penampungan anjing ilegal itu lebih banyak ‘mudarat’ dari pada manfaatnya.
“Saya harap kegiatan penampungan anjing disegerakan di tutup oleh pihak yang berwenang terkait sudah jelas meresahkan warga Tenjolaya,” ujarnya.
Baron mengungkapkan warga yang sudah geram bisa saja tidak terbendung kemarahannya jika pemerintah tetap abai.
“Sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan mau tidak mau harus ditutup dan pindah dari wilayah Tenjolaya,” katanya.
Baron menyampaikan sebelumnya, pada Jumat, 12 Maret 2021, telah diadakan musyawarah antara warga dengan pengelola penampungan anjing di GOR Kecamatan Tenjolaya.
Pertemuan itu dihadiri juga Kapolsek dan Danramil Ciampea.
“Namun pertemuan musyawarah sekarang tidak membuahkan hasil sehingga warga Tenjolaya geram karena tidak adanya ketegasan dari pihak pemerintah,” kata dia.
Sementara itu, menanggapi gejolak warga, Kepala desa Gunung Mulya Abdul Kohar menyatakan bahwa pihak pemerintah desa belum memberikan izin lingkungan pun.
“Belum ada secuir pun izin terhadap pengelola penampungan anjing,” kata Abdul Kohar.
ia berharap kegiatan tersebut perlu ditutup sementara oleh pemerintah daerah.
“Karena sudah menimbulkan keresahan dan menggangu ketertiban warga Gunung Mulya khususnya dan Warga Tenjolaya umumnya,” ungkapnya.***