Bogordaily.net – Habib Rizieq Shihab memilih Walkout sidang perdana atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor pada Selasa 15 Maret 2021.
Ia dan kuasa hukumnya meninggalkan sidang karena memerotes jalannya sidang.
Habib Riziq menyatakan tidak berkena melakukan sidang secara virtual.
Ia ingin sidang dilakukan secara langsung dengan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Saya sebagai terdakwa tidak bersedia disidang secara online. Maaf beribu maaf, ini menyangkut nasib saya. Saya sudah tiga bulan dipenjara,” ucap Habib Rizieq pada saat persidangan.
Pihak Habib Rizieq pun mengatakan bahwa ingin pengadilan tersebut berjalan adil.
Dengan cara dirinya hadir langsung di ruang persidangan untuk mendapatkan hak dan kebebasannya.
Pihak Rizieq Shihab merasa gangguan teknis sidang virtual sangat mengganggu.
Solusinya, Pihak Rizieq Shihab secara tatap muka langsung demi mencegah adanya gangguan teknis dalam persidangan.
Namun hakim tidak mengabulkan permintaan pihak Habib Rizieq dengan alasan persidangan secara virtual telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4 Tahun 2020 terkait acara peradilan menyangkut pandemi virus Corona (COVID-19).
Namun Pihak Habib Rizieq terus melakukan protes dengan kukuh bahwa ingin sidan dilakukan secara langsung.
majelis hakim pun tetap menolak sidang tatap muka, hingga terdakwa dengan kuasa hukumnya melakukan walkout.
Habib Rizieq Shihab menjalani sidang pada hari ini Selasa, 16 Maret 2021 pukul 09:00 WIB terkait kasus kerumunan di Petamburan serta tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan kasus ini teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt dan dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Sebelumnya di tahun 2003 Habib Rizieq juga pernah mendalani sidang atas kasus penghasutan.
Awalnya dari aksi sweeping Front Pembela Islam (FPI) dan mendapatkan hukuman 7 bulan penjara.
Rizieq juga pada tahun 2008 pernah menjalani sidang dan menjadi terpidana kasus penghasutan yang berakhir menjadi bentrok.
Atas kasus tersebut Habib Rizieq mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. ***