Tuesday, 30 April 2024
HomeBeritaFatwa MUI Soal Vaksin Bulan Ramadhan: Ini Sebagai Panduan Bagi Umat Islam

Fatwa MUI Soal Vaksin Bulan Ramadhan: Ini Sebagai Panduan Bagi Umat Islam

Bogordaily.net – Fatwa COVID-19 selama ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (16/3/2021).

MUI menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum COVID-19 Saat Berpuasa. UI menyatakan bahwa penyelenggaraan secara injeksi selama bulan ramadan tidak akan membatalkan puasa.

Sejumlah ketentuan hukum dan rekomendasi pun telah diputuskan dan tertuang dalam fatwa MUI tersebut.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program Covid-19 secara masif,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulisnya, dilansir dari Suara.com, Selasa (16/3/2021).

Kemudian, ketentuan hukum yang ditetapkan oleh MUI yaitu Covid-19 dengan injeksi intramuscular tidak akan membatalkan puasa. “Hukum melakukan COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, MUI memberikan beberapa rekomendasi. Diantaranya ialah pemerintah bisa melakukan COVID-19 pada saat bulan ramadan untuk mencegah penularan virus dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang tengah berpuasa.

Kemudian Pemerintah bisa melakukan di malam hari terhadap umat Islam untuk menghindari bahaya lemahnya kondisi fisik yang berpuasa di siang hari.

MUI juga menyebut umat Islam wajib berpartisipasi dalam program COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari pandemi.

Sumber : suarabogor.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here