Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaLangsung Mengaku Kepada Orang Tuanya, Kakek 64 Tahun Ini Cabulin Pelajar SMP

Langsung Mengaku Kepada Orang Tuanya, Kakek 64 Tahun Ini Cabulin Pelajar SMP

Bogordaily.net – Kakek yang berumur 64 tahun ditangkap polisi atas dugaan melakukan cabul terhadap seorang pelajar SMP di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Panit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Danny mengatakan pelaku berinisial TN diduga melakukan pencabulan dua kali.

“Seorang kakek berinisial TN warga Kecamatan Kotabaru Karawang, ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial V,” ujar Panit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Danny dikutip dari Antara, Minggu, 21 Maret 2021.

Ia menyampaikan, aksi sang kakek terungkap setelah orang tua korban menyelidiki tingkah laku tersangka yang sering memberi uang kepada korban.

“Tiba-tiba orang tua korban mendapat informasi dari temannya bahwa anaknya pernah dicium oleh tersangka, karena merasa curiga, orang tua korban bersama dengan beberapa orang temannya, menemui tersangka,” katanya.

Setelah ditanyakan langsung oleh orang tua korban, ternyata kakek mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Sudah mendapat pengakuan, orang tua korban langsung melaporkan tindakan kakek berinisial TN ke Mapolres Karawang.

Kemudian Asep Denny berkata, “sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mencabuli korban dua kali. Pertama dilakukan kali pada Senin 8 Maret 2021 Kemudian yang kedua dilakukan pada Kamis 11 Maret 2021,”

Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp300 juta.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here