Bogordaily.net – Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus seorang pria paruh baya bernama Anta Suparta (46). Ia dituding melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa memalukan itu terjadi di Kampung Lebak Sari, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada 7 Maret 2021, sekitar pukul 19:00 WIB.
Waka Polres Bogor Kota, AKBP M. Arsal Sahban mengungkapkan, modus tersangka dalam memuluskan niat jahatnya, Anta mengiming-imingi korban uang sebesar Rp10 ribu. Biasanya niat itu muncul saat korban melewati rumah tersangka.
Tidak sampai disitu setelah tersangka berhasil membujuk korban, lalu tersangka membawa korban ke sungai dan disanalah pria paruh baya itu melakukan aksi bejadnya.
“Modus pencabulan di bawah anak ini, dia tawarkan uang sejumlah Rp10 ribu caranya dengan pada saat korban melewati rumah tersangka, dia membujuk akan diberikan uang. Kemudian, dia bawa kesungai lalu tersangka lakukan pencabulan, dengan menggesekan alat kelaminnya, kepada kelamin wanita (anak dibawah umur),” ujar Waka Polres Bogor Kota, AKBP M. Arsal Sahban, Selasa 23 Maret 2021, saat Press Conference di Polresta Bogor Kota.
Disampaikan AKBP Arsal Sahban, tersangka melakukan itu karena dirinya sudah tidak berhasrat lagi kepada istrinya.
“Ia melakukan itu dengan alasan bahwa selama ini dia tidak bisa ereksi dengan istrinya sehingga dia mencoba kepada si anak tersebut. Tentu ini tidak bagus,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan sellembar uang pecahan Rp10 ribu, baju tidur korban dan celana dalam korban.
“Kita ingin Kota Bogor harus menjadi Kota yang ramah terhadap anak. Tidak muncul hal-hal yang seperti ini, harus terus kita edukasi kepada masyarakat, bahwa anak itu adalah aset bangsa. Jangan sampai korban traumatik dengan hal hal yang berbau pornografi,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, ***