Bogordaily.net – Seorang ayah berinisial ADS, tega pukuli 4 anaknya dengan menggunakan palu, kunci inggris, dan obeng. Aksi brutal sang ayah membuat salah satu anaknya berusia 18 tahun, nekat melarikan diri karena tidak kuat menerima siksaan dari ayahnya,
Waka Polresta Bogor Kota, AKBP M. Arsal Sahban menjelaskan saat melakukan penyiksaan. ADS menggunakan sejumal peralatan tukang seperti Palu, Kunci Inggrisw hingga Obeng.
Benturan alat-alat tumpul itu mengakibatkan luka pada pelipis yang membuat benjolan hingga berdarah, kemudian, Seolah tidak puas selaku ayah tiri ADS, kerap memukul bagian kepala anaknya menggunakan kunci Inggris, Lalu pada bagian, si kaki anak dipukul menggunakan palu. ADS merupoakan seorang ayah tiri bagi anak-anaknya.
“Padahal itu karena hanya karena kesalahan kecil,” kata AKBP M. Arsal Sahban.
Peristiwa kekerasan ayah tiri terhadap anaknya diketahui ketika istrinya mendatangi Polresta Bogor Kota. Kebetulan istrinya sendiri saat itu sedang bekerja dimana dirinya berprofesi sebagai terapis.
“Sebenarnya sang istri sudah mengetahui kekerasan terhadap anaknya sejak lama, sejak mereka menikah kurang lebih 1 tahun setelah itu, tapi dia bertahan dengan alasan anak, mereka punya anak bersama,” ujar AKBP M. Arsal Sahban, Selasa 23 Maret 2021.
AKBP Arsal menuturkan, bahkan salah satu anaknya berusia 18 tahun harus melarikan diri kerumah neneknya karena tidak kuat menerima siksaan dari ayahnya, namun, tengah dikabarkan bahwa anak tersebut mempunyai rasa trauma dan ketakutan.
Kemudian itu Arsal mengungkapkan, sang istri berharap sang suami bisa berubah karena mempunyai anak bersama yang berjenis kelamim perempuan.
Tapi, ternyata kelakuan dari hari ke hari semakin menjadi dan takut bahwa traumatik terjadi kepada anak-anaknya yang lain.
“Kekerasan yang dilakukan terhadap anak, khususnya yang nomor 3 yang laki-laki umur 14 tahun itu dipukul di pelipis kanan itu sampai benjol berdarah, kemudian, kepalanya dipukul pake kunci Inggris, lalu kakinya dipukul pake palu, itu karena hanya karena kesalahan kecil,” katanya.
“Kemudian, yang tertua itu pake semacam pisaulah ke telinganya dan itu membuat traumatik. Dan ketakutan karena menggunakan senjata tajam yang berbahaya,” tambahnya.
Sementara itu, hasil yang di perbuat pelaku akan dikenai UUD perlindungan anak, UUD kekerasa dalam rumah tangga dan juga KUHP terkait dengan penganiayan.
UUD perlindungan anak ancaman 3 tahun kemudian, UUD kekerasan dalam rumah tangga 5 tahun, dsn juga KUHP dengan ancaman 2 tahun.
“Nah, kita akan fokuskan kepada UUD kekerasan dslam rumah tamgga dengan ancaman 5 tahun,”ungkapnya.***
