Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorSosok Penerang Kota Bogor Mahpud, Meminta Keadilan

Sosok Penerang Kota Bogor Mahpud, Meminta Keadilan

Bogordaily.net – Bapak mahpud merupakan sosok juru arah dari setiap mata angin bagi pengendara roda dua maupun empat, yang sudah tak asing lagi di Kota Bogor.

Dengan statusnya yang tidak diperjelas oleh stake holder Kota Bogor, ia senantiasa berjibaku bekerja keras semata-mata tuk bisa menghidupi kehidupannya demi anak serta isterinya.

Penghasilan yang tidak layak, bukan ukuran baginya untuk memilih terus berjuang ditengah pandemi Covid-19.

Bahkan, Mahpud pernah diberitakan secara hoax bahwa dirinya telah meninggal dunia.

Mahfud (49) telah mengalami sakit parah sejak bulan September 2020, sehingga ia harus menjalani rawat inap dan rawat jalan sebulan terakhir ini.

Dari keterpurukannya itu, ada sekelompok anak muda yang berinisiatif untuk membantunya, dengan cara menggandeng lembaga donasi ternama yakni, Yayasan Kita Bisa Indonesia.

Alhasil donasi tersebut telah terkumpul mencapai kurang lebih Rp 431 juta dan uang itu sepenuhnya diperuntukan bagi pengobatan, dan kebutuhan sehari-harinya Mahpud dan keluarganya.

Dengan adanya donasi tersebut, bagi bapak mahpud dan keluarga hal itu merupakan secercah harapan, untuk menjalani kehidupannya ke depan.

Namun semangat itu tidak sesuai harapan. Pasalnya, donasi yang terkumpul hampir setengah milyar itu, tidak sepenuhnya sampai ke tangan Mahpud.

Pihak yayasan hanya menyerahkan sebagian donasi itu ke Mahpud sebesar kurang lebih Rp 30 juta rupiah.

Seketika Mahpud dan keluarga tertunduk lesu, karena biaya 30 juta hanya habis untuk pengobatan jalannya, belum beli obat dan kebutuhan sehari-harinya.

Karena disaat sakit selama 4 bulan lebih lamanya, Mahpud tidak ada pemasukan sama sekali.

Dari dasar itulah, Mahpud dan keluarga meminta keadilan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, guna menuntut keadilan.

“Ini merupakan tindakan tidak manusiawi. Karena bagaimanapun klien kami merupakan subjek penerima manfaat dari sumbangan yang terkumpul melalui yayasan tersebut, kami meminta keadilan!” kata Anggi Triana Ismail SH, Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.

Seharusnya, yayasan dapat menyerahkan semuanya hak nya Mahpud guna kebutuhan pengobatan dan kebutuhan sehari-harinya.

“Tanpa memberikan penjelasan yang konkrit dari yayasan kepada pak mahpud, jelas ini dugaan perbuatan yang bersifat melawan hukum (onrechtmatige daad),” tegas Anggi.

Sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang / Barang, jelas pemanfaatannya semata untuk kesejahteraan bagi yang membutuhkan.

“Sudah jatuh tertimpa tangga pula klien kita ini. Sudah tak bisa di tolerir lagi, kami akan sikapi dengan tegas yayasan ini yang diduga telah melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum,” kata Anggi.

“Logika nya kalau membantu ya ringankan kondisi klien kami, jangan memberikan beban yang semakin berat. Bukannya sembuh, bisa mati klien kami. Kami akan buat perhitungan kepada yayasan ini,” tegasnya. Cc

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here