Bogordaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino pada Jumat, 26 Maret 2021 setelah menyandang label tersangka selama lima tahun.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata penahanan RJ Lino akan dilakukan selama 20 hari dari tanggal 25 Maret 2021 sampai 13 April 2021.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari pertama,” tutur Alexander Marwata.
Baca juga: Masuk Sel KPK, RJ Lino Tampik Negara Rugi Dalam Pengadaan QCC Murah Dibanding Lelang
Akui Kontribusi DPW PPP Jawa Barat Ciptakan Perda Pondok Pesantren, Ridwan Kamil Dukung Tekad Ade Yasin ‘Bebenah’
RJ Lino ditahan atas tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga Quay Container Crane di PT Pelindo II, ia menyandang label tersangka sejak tahun 2015.
Namun Lino yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK mengaku senang akhirnya ditahan oleh KPK.
Ia mengatakan alasannya merasa senang lantaran sudah cukup menyandang status tersangka selama lima tahun.
“Saya senang sekali setelah lima tahun menunggu. Saya diperiksa tiga kali, sebenarnya enggak ada artinya pemeriksaan itu. Hari ini saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya,” ucap RJ Lino.
Namun sebelum ditahan di sel, Lino diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan gedung lama KPK di jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga Quay Container Crane di PT Pelindo II, KPK menduga mantan Dirut PT Pelindo ini menyalahgunakan wewenangnya sebagai direktur utama.
Lino diduga menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery dari Cina sebagai penyedia tiga unit crane itu di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. ***