Bogordaily.net- Habib Rizieq Shihab menyerang balik melalui eksepsi terhadap dakwaan jaksa dalam kasus kerumunan petamburan hinga tes swab RS UMMI Bogor.
Dalam eksepsinya Habib Rizieq menyerang balik dengan beberapa tudingan ke lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rizieq sendiri mengikuti persidangan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (26/3/2021). Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di PN Jaktim maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.
Pembacaan eksepsi yang tidak terpantau ini berkaitan dengan kasus kerumunan petamburan. Meski begitu kuasa hukum Rizieq menyampaikan bila eksepsi yang telah disiapkan dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan.
Dalam eksepsi, Rizieq membandingkan kasusnya dengan kerumunan yang terjadi dalam kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere – Nusa Tenggara Timur. Selain itu dia juga menilai kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta diakibatkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md, yang mempersilahkan melakukan penjemputan.
Terdapat beberapa bantahan dan serangan Habib Rizieq dalam eksepsi.
Bandingkan Kasusnya dengan Kerumunan Jokowi-Gibran-Bobby-Ahok
Rizieq membandingkan kasusnya dengan peristiwa lain yang ditudingnya sebagai kerumunan mulai dari Presiden Jokowi hingga anak-menantunya. Rizieq pun menuduh aparat yang berwenang menutup mata terhadap kasus-kasus lain selain perkara yang menjeratnya itu.
Rizieq mengatakan kerumunan Jokowi terjadi pada saat kunjungan ke Maumere – Nusa Tenggara Timur. Rizieq mengatakan kerumunan tersebut tanpa adanya prokes dan telah direncanakan adanya pelemparan bingkisan.
Rizieq juga menyinggung kerumunan yang terjadi pada saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan, yang dilakukan oleh putra Jokowi yaitu Gibran Rakabuming dan menantu Jokowi yaitu Bobby Nasution. Menurut Rizieq, kerumunan ini juga tidak diproses secara hukum.
“Anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes, tapi tidak diproses hukum oleh Kepolisian mau pun Kejaksaan. Apa karena mereka keluarga presiden sehingga mereka kebal hukum,” ujar Rizieq dikutip dari detiknewscom.
Salahkan Mahfud Md soal Kerumunan Penjemput di Soetta
Rizieq menyalahkan Menko Polhukam Mahfud Md perihal ledakan jumlah massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020. Rizieq menyebut kerumunan massa itu diizinkan oleh Mahfud.
Rizieq didakwa melakukan penghasutan yang berimbas pada kerumunan acara pernikahan anaknya yang berbarengan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq menilai kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta lebih besar tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Dari segi prokes (protokol kesehatan), maka kerumunan bandara sama sekali tidak ikut prokes, sedangkan kerumunan Maulid di Petamburan mengikuti prokes walau tanpa disengaja ada terjadi pelanggaran,” ucap Rizieq.
Rizieq Khawatir Azan dan Kebaktian Difitnah Jadi Hasutan Berkerumun
Rizieq menepis telah melakukan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq berdalih dirinya mengundang masyarakat untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dalam acara maulid sekaligus acara pernikahan anaknya.
Dia mengaku khawatir bila ajakan maulid disebut sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka azan dan kebaktian juga disebut hasutan berkerumun. Rizieq menuding hal ini akan menjadi bentuk kriminalisasi agama.
“Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan Adzan panggilan shalat ke Masjid dan undangan kebaktian di Gereja serta imbuan ibadah di Pura dan Klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama,” ucapnya.
Rizieq Sebut Jaksa Dungu dan Pandir soal Pelarangan FPI
Dalam surat dakwaan, Rizieq disebut mendeklarasikan diri sebagai imam besar Front Pembela Islam (FPI), yang sudah dilarang di Indonesia. Namun Rizieq berkilah peristiwa kedatangannya ke Indonesia dari Arab Saudi pada November 2020 terjadi sebelum FPI dilarang.
“Selain itu, dakwaan JPU juga menebar fitnah dan tuduhan keji terhadap ormas FPI, yaitu sebagai berikut. Pertama, bahwa masa berlaku SKT (surat keterangan terdaftar) berakhir sejak 20 Juni 2019, sehingga FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan, seperti terlibat dalam acara peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan pada tanggal 14 November 2020,” demikian tertulis dalam eksepsi.
Dia lantas mengungkit soal FPI yang disebut sering melakukan pelanggaran hukum. Habib Rizieq membantah semua tudingan ini. Dia menyatakan bahwa SKT bukan merupakan kewajiban bagi sebuah ormas.
“Saya nyatakan di sini, pertama, bahwa SKT bukan kewajiban, tapi organisasi boleh mendaftar dengan sukarela, sehingga ormas yang tidak mendaftar sekalipun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan atau dilarang oleh pemerintah,” imbuhnya ***