Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaMasuk Sel KPK, RJ Lino Tampik Negara Rugi Dalam Pengadaan QCC Murah...

Masuk Sel KPK, RJ Lino Tampik Negara Rugi Dalam Pengadaan QCC Murah Dibanding Lelang

Bogordaily.net – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino menapik bahwa negara mengalami kerugian dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC).

Saat memenuhi panggilan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 26 Maret 2021, RJ Lino mengatakan bahwa crane yang di beli PT Pelindo II itu sudah paling murah di Indonesia.

“Itu crane yang saya beli itu crane yang paling murah selama negeri ini berdiri,” ucap RJ Lino.

Baca juga: 5 Tahun Sandang Label Tersangka, RJ Lino Akhirnya Ditahan KPK

Baca juga: Akui Kontribusi DPW PPP Jawa Barat Ciptakan Perda Pondok Pesantren, Ridwan Kamil Dukung Tekad Ade Yasin ‘Bebenah’

Ia pun menuturkan bahwa dengan menunjuk langsung harga QCC justru lebih murah dibanding melakukan lelang yang mana harga akan semakin mahal.

“(Lelang) angkanya itu 500.000 dolar lebih mahal daripada saya nunjuk langsung,” tutur RJ Lino.

Mantan Dirut PT Pelindo II ini juga mengatakan kalau BPK itu fair maka harusnya tidak ada kerugian negara.

Jadi kalau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu fair, mereka harusnya isi itu, nggak ada kerugian negara. Lelang lebih mahal 500.000 dolar daripada nunjuk langsung,” tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino pada Jumat, 26 Maret 2021 setelah menyandang label tersangka selama lima tahun.

Dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga Quay Container Crane di PT Pelindo II, KPK menduga mantan Dirut PT Pelindo ini menyalahgunakan wewenangnya sebagai direktur utama.

Lino diduga menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery dari Cina sebagai penyedia tiga unit crane itu di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Baca juga: Besok Sidang, Peluhan Simpatisan Habib Rizieq Shihab Geruduk Kejari di Bogor Minta Kesetaraan Hukum

Wakil ketua KPK Alexander Marwata penahanan RJ Lino akan dilakukan selama 20 hari dari tanggal 25 Maret 2021 sampai 13 April 2021.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari pertama,” tutur Alexander Marwata.

RJ Lino ditahan atas tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga Quay Container Crane di PT Pelindo II, ia menyandang label tersangka sejak tahun 2015.

Namun Lino yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK mengaku senang akhirnya ditahan oleh KPK.

Ia mengatakan alasannya merasa senang lantaran sudah cukup menyandang status tersangka selama lima tahun.

“Saya senang sekali setelah lima tahun menunggu. Saya diperiksa tiga kali, sebenarnya enggak ada artinya pemeriksaan itu. Hari ini saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya,” ucap RJ Lino.

Namun sebelum ditahan di sel, Lino diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan gedung lama KPK di jalan HR Rasuna Said, Jakarta.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here