Bogordaily.net – Korps Lalu Lintas Polri hendak membuat metode pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan menjadi lebih mudah secara online atau dapat dilakukan melalui aplikasi ponsel pintar. Kepolisian menyebutkan cara baru urus SIM ini berlaku mulai April.
Polda Metro Jaya pada Februari lalu sudah menjelaskan tentang cara kerja aplikasi SIM Online ini, di antaranya registrasi melalui aplikasi, pembayaran tanpa uang tunai melalui seluruh bank, perekaman data SIM melalui aplikasi pengenalan wajah, ujian teori online, cetak SIM baru bisa diambil sendiri atau diantar melalui jasa pengiriman.
Meski sebagian besar proses dilakukan online di rumah atau via ponsel, pemohon tidak sepenuhnya terhindar dari kunjungan ke Satpas.
Pemohon tetap diwajibkan mengunjungi Satpas sesuai domisili, terutama dalam proses pembuatan SIM baru, untuk melakukan ujian praktik sebagai salah satu penentu lulus atau tidaknya pembuatan SIM.
Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel yang sempat dibicarakan Polda Metro Jaya:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Pengurusan SIM sepenuhnya online atau via aplikasi hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan. Berikut tahapannya:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati memastikan SIM Online diluncurkan pada April, namun dia belum menjelaskan rinci mengenai kesiapan aplikasi SIM ini.
“Sudah tapi masalah kapannya nanti diinfokan, tanggal berapanya di bulan April,” kata Jati saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (30/3).
Jadwal peluncuran ini sesuai apa yang pernah disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono. Istiono pernah mengatakan SIM online seperti itu akan diresmikan pada 11 April, jadwal ini dikebut untuk mengikuti program kerja 100 hari usai menjabat Kapolri.
Pemberitaan sebelumnya soal cara pembuatan SIM baru dan perpanjangan via aplikasi bisa dilihat di tautan ini.
Sumber : cnnindonesia.com