Bogordaily.net – Seorang oknum guru di Rejang Lebong diciduk polisi karena menanam ratusan batang tanam ganja.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno saat meninjau langsung lokasi penanaman ganja di Dusun 4, Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Sabtu 3 April 2021 mengatakan bahwa oknum guru itu berinisial BH (54), yang keseharian mengajar di sebuah sekolah.
“Lokasi penamaannya berjarak beberapa ratus meter dari tempatnya mengajar. Tanaman ganja ini ditanam di kebun belakang rumahnya. Dari lokasi penemuan ladang ganja ini, kami berhasil mengamankan sekitar 400 batang ganja,” katanya.
Ratusan batang ganja ini ditanam tersangka oknum guru di atas lahan seluas 1/4 hektare di sela-sela tanaman cabai. Agar tanaman itu tidak meninggi, dibengkokkan dengan cara diikat di sela-sela tanaman cabai.
“Pola tanam yang dilakukan BH ini dengan sistem tumpang sari, yakni menanam ganja bersama tanaman cabai miliknya. Agar tanaman ganja ini tidak terlihat orang lain, dia bengkokkan, kemudian diikat di sela-sela tanaman cabai,” ujarnya menjelaskan.
Selain mengamankan tersangka berikut oknum guru tanam ganja dengan barang bukti 400 batang ganja, petugas menyita 5 kg daun ganja kering siap edar yang ditemukan saat penggeledahan di rumah BH.
Keberhasilan pengungkapan ladang ganja tersebut, kata Kapolres, bermula dari informasi dari warga bahwa ada tanaman ganja di kebun milik BH.Â
Informasi tersebut disampaikan warga kepada Polsek Bengko.
Mendapat informasi ini, Polsek Bengko melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenaran informasinya, pada hari Jumat 2 April 2021 tim dari Polsek Bengko yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Hengki Noprianto langsung melakukan pengintaian.
Dan pada hari Sabtu 3 April 2021 sekira pukul 04.30 WIB, pihaknya mengamankan BH.
Tersangka BH di hadapan petugas mengaku menanam ganja sekitar 1 tahun.
BH juga mengaku beberapa kali menjual ganja kering hasil panen kepada para pembeli dalam bentuk paketan.
Dan oknum guru itu mengaku tidak menyesal telah menanam tanaman yang dilarang pemerintah itu dan tahu konsekuensinya.
Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Alai Nata Kusuma mengaku tidak mengetahui jika ada warganya yang berprofesi sebagai guru ASN yang menanam ganja di desanya.
“Dia memang tinggal dan mengajar di Desa Lubuk Alai. Namun, secara administrasi kependudukan, dia tercatat sebagai warga Desa Lawang Agung, Kecamatan SBU,” kata Kades Nata Kusuma.
Sumber: Antara