Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan pengecualian bagi siswa untuk mengikuti wajib Pembelajaran tatap muka (PTM) yang diberlakukan bagi 4.212 sekolah di daerahnya pada Bulan Juli 2021.
Pengecualian tersebut berlaku bagi siswa yang tidak diberikan izin oleh orang tuanya atas dimulainya PTM yang masih di berada pada masa Pandemi Covid-19.
Namun, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Atis Tardiana menekankan kewajiban sekolah melakukan PTM tidak bergantung kepada bersedia atau tidaknya siswa ke sekolah.
“Kalau PTM itu wajib, masalah siswa tidak mau datang, lain halnya siswa tidak wajib mengikuti PTM apabila orang tuanya tidak mengizinkan,” ungkapnya.
PTM diberlakukan bagi sekolah Dasar (SD) hingga Tingkat Menengah Atas (SMA) diwajibkan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Kalau untuk bulan Juli, wajib semua sekolah melakukan PTM dengan catatan vaksin sudah semua guru dan tenaga kerja divaksin,” kata Atis, Senin 5 April 2021.
Dengan catatan, kata dia, seluruh pengajar dan staf yang akan melaksanakan PTM telah melakukan vaksinasi.
Sekolah tidak bisa lagi beralasan untuk menolak melakukan PTM, karena setiap sekolah wajib mengisi daftar periksa ke Kemendikbud.
“Kemudian sekolah masuk ke data periksa Kemendikbud, disitu ada 11 item. Kalau sekolah sudah jawab ya semua, berarti secara teknis sekolah siap melaksanakan protokol kesehatan,” tambahnya.
Di dalamnya, sambung Atis, berisikan kesiapan sekolah untuk melakukan PTM dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Intinya, prokes sudah menjadi kewajiban karena kewajiban sekolah itu wajib mengisi data periksa, lalu data periksa itu adalah data kesiapan sekolah secara administrasi, prokes dan sarpras sudah siap,” ucapnya.***